Pengertian IUMK
Izin Usaha Mikro Kecil atau sering disingkat IUMK adalah surat legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil. Banyaknya IUMK ini terdiri dari naskah satu lembar dan memberikan payung hukum. Selain itu IUMK juga menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 (UU 20/2008) tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kriteria usaha mikro dan kecil dibagi berdasarkan jumlah kekayaan dan omzetnya. Untuk usaha mikro, jumlah kekayaan paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan omzet tahunan paling banyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Sedangkan untuk usaha kecil, jumlah kekayaan berkisar antara Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan omzet tahunan berkisar antara Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2,5 miliar.
Dasar hukum untuk IUMK tercantum dalam beberapa peraturan, diantaranya:
1. Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2014 (Perpres 98/2014) tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil,
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 (Permendagri 83/2014) tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil,
3. Nota Kesepahaman antara Mendagri, Menteri Koperasi dan UMK, dan Menteri Perdagangan Nomor 503/555/SJ; Nomor 03/KB/M.KUKM/I/2015; Nomor 72/M-DAG/MOU/I/2015 tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, dan
4. Perjanjian Kerj Sama dalam bentuk Pelaksanaan Nota Kesepahaman Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil antara Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Deputi Bidang pengembagnan dan Restrukturisasi Usaha, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia, dan Asippindo.
Persyaratan Mengajukan IUMK
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin mengajukan IUMK, berikut syarat-syaratnya.
1. Surat Pengantar dari Desa terkait lokasi usaha,
2. Fotocopy KTP,
3. Fotocopy Kartu Keluarga,
4. Pasfoto Warna ukuran 4x6cm sebanyak 2 lembar, dan
5. Formulir IUMK yang telah diisi, meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha, dan jumlah modal usaha.
Keuntungan IUMK
Tujuan pengaturan IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam Lembaran Negara RI Nomor 222 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil yaitu:
a) mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan;
b) mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
c) mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank; dan
d) mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau lembaga lainnya.
Dengan uraian di atas, dapat diketahui bahwa kepemilikan IUMK sangat penting bagi pelaku usaha mikro dan kecil, sebab salah satu yang menjadi masalah perkembangan UMKM di Indonesia adalah tidak memiliki surat izin yang pasti sehingga usaha tidak dapat berkembang dan tidak memiliki payung hukum.
Kepemilikan surat izin usaha mikro dan kecil juga mendorong para pelaku usaha untuk sadar pajak. Seperti diketahui bahwa Pemerintah menurunkan tarif pajak PPh Final dari 1% menjadi 0,5%. Adapun yang menjadi wajib pajak adalah mereka yang memiliki usaha dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun. hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengembangkan usahanya sehingga bisa membawa manfaat bagi kemajuan usahanya.