Dasar hukum pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peratuan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Permensos Nomor 5 Tahun 2019 dan Peremensos Nomor 28 Tahun 2017.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada:
- Lampiran F. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Sosial point 4 kolom 3 , yaitu : Pengelolaan Data Fakir Miskin Nasional oleh Pemerintah Pusat.
- Lampiran F. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Sosial point 4 kolom 4 , yaitu : Pengelolaan Data Fakir Miskin cakupan daerah provinsi oleh Pemerintah Provinsi.
- Lampiran F. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Sosial point 4 kolom 5 , yaitu : Pendataan dan Pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kab/kota oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pada:
- Pasal 8 & 9 : Verifikasi dan validasi rumah tangga miskin oleh Menteri, Bupati/Walikota, dan Masyarakat.
- Pasal 9 ayat 1 - 5 : Pendaftaran aktif Fakir Miskin.
- Pasal 10 ayat 1 : Data Terpadu menjadi tanggung jawab Menteri dengan berbasis TIK.
- Pasal 10 ayat 3 : Pemanfaatan Data Terpadu oleh K/L, Pemda, dan masyarakat.
- Pasal 11 ayat 2 : Data terpadu yang telah ditetap-kan Menteri menjadi dasar bagi Pemerintah dan Pemda untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.
- Pasal 36 : Sumber Pendanaan berasal dari APBN, APBD, dan sumber pendanaan lain.
- Pasal 42 : Pidana pemalsuan data verifikasi dan validasi.
UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada:
- Pasal 2 dan 6: Pengecualian informasi publik.
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada:
- Pasal 26: Perlindungan hak pribadi.
PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik, pada:
- Pasal 15: Kerahasiaan data Pribadi.
Permensos Nomor 5 Tahun 2019, pada:
- Pasal 12-25 : Penggunaan Data.
Permensos 28 Tahun 2017, pada:
- Pasal 5 ayat 1 - 2 : Mekanisme verifikasi dan validasi.
- Pasal 5 ayat 1 huruf c : Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan.