Selamat Datang di Website Resmi Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur - NTB JADWAL LAYANAN POSYANDU KELUARGA BULAN APRIL 2023: DASAN SAWE 15/04, SEPAKAT 17/04, PUNGKANG 18/04, BANJAR GETAS 19/04, GUBUK MASJID 20/04, CEMPAKA 24/04, DAN TAMAN SARI 25/04 Silakan cek kepesertaan Anda pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di https://cekdptonline.kpu.go.id/

Artikel

DASAR HUKUM DTKS

11 November 2020 08:41:27  KHAIRIL MAHPUZ  892 Kali Dibaca 
Dasar hukum pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peratuan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Permensos Nomor 5 Tahun 2019 dan Peremensos Nomor 28 Tahun 2017.
 

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada:

  • Lampiran F. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Sosial point 4 kolom 3 , yaitu : Pengelolaan Data Fakir Miskin Nasional oleh Pemerintah Pusat.
  • Lampiran F. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Sosial point 4 kolom 4 , yaitu : Pengelolaan Data Fakir Miskin cakupan daerah provinsi oleh Pemerintah Provinsi.
  • Lampiran F. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Sosial point 4 kolom 5 , yaitu : Pendataan dan Pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kab/kota oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pada:
  • Pasal 8 & 9 : Verifikasi dan validasi rumah tangga miskin oleh Menteri, Bupati/Walikota, dan Masyarakat.
  • Pasal 9 ayat 1 - 5 : Pendaftaran aktif Fakir Miskin. 
  • Pasal 10 ayat 1 : Data Terpadu menjadi tanggung jawab Menteri dengan berbasis TIK.
  • Pasal 10 ayat 3 : Pemanfaatan Data Terpadu oleh K/L, Pemda, dan masyarakat.
  • Pasal 11 ayat 2 : Data terpadu yang telah ditetap-kan Menteri menjadi dasar bagi Pemerintah dan Pemda untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.
  • Pasal 36 : Sumber Pendanaan berasal dari APBN, APBD, dan sumber pendanaan lain.
  • Pasal 42 : Pidana pemalsuan data verifikasi dan validasi.

UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada:

  • Pasal 2 dan 6: Pengecualian informasi publik.

UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada:

  • Pasal 26: Perlindungan hak pribadi.

PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik, pada:

  • Pasal 15: Kerahasiaan data Pribadi.

Permensos Nomor 5 Tahun 2019, pada:

  • Pasal 12-25 : Penggunaan Data.

Permensos 28 Tahun 2017, pada:

  • Pasal 5 ayat 1 - 2 : Mekanisme verifikasi dan validasi. 
  • Pasal 5 ayat 1 huruf c : Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Komentar

 Agenda

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Sinergi Program

CEK DPT ONLINE
DTKS_SIKS NG Dinas PMD Kab. Lombok Timur LAPOR! KEMENSOS RI
Dinas Sosial Kab. Lombok Timur Dinas Dukcapil Kab. Lombok Timur Dinas Kominfo Kab. Lotim
TNP2K SID KEMENDESA LAPOR BUP
KIP KULIAH BAWASLU NTB KPU LOTIM

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. H. Sayyid Abdurrahman Al-Gadri
Desa : Banjar Sari
Kecamatan : Labuhan Haji
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83616
Telepon : 083831347789
Email : banjarsaripemdes2019@gmail.com

 Peta Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:3.571
    Kemarin:5.899
    Total Pengunjung:2.159.797
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.238.134.157
    Browser:Tidak ditemukan

 Media Sosial