Tugas Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024:
1. Memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa;
2. Memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS;
3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024:
1. Membantu urusan tata usaha PPS;
2. Memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPS;
3. Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;
4. Memberikan pendapat dan saran kepada PPS dalam rapat; dan
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan Walikota Dan Wakil Walikota