Dokumen perencanaan Desa tahunan atau dikenal dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) disusun menurut tahapan dan batas waktu (dateline) tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 (Permendes 21/2020) tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. RKP Desa disusun pada bulan Juli dan paling lambat bulan September tahun berjalan.
Tahapan
Penyusunan RKP Desa 2023 diatur dalam Pasal 34 dengan tahapan sebagai berikut:
1. pembentukan Tim Penyusuan RKP Desa;
2. pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan Desa;
3. pencermatan ulang RPJM Desa;
4. penyusunan Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa;
5. Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa; dan
6. Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa.
Lampiran Dokumen RKP Desa 2023
A. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
1. Berita Acara/BA Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa;
2. Surat Keputusan/SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa;
3. Rencana Kerja dan Tindak Lanjut.
B. Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan Dan Pembiayaan Pembangunan Desa
1. Daftar Rencana Program Dan Kegiatan yang Masuk ke Desa;
2. Data Dan Informasi tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa.
C. Pencermatan Ulang RPJM Desa
1. Daftar Prioritas Usulan Rencana Program dan/atau Kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya;
2. Daftar Usulan/DU Masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa;
3. Daftar Rencana Kerjasama Desa.
D. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
1. Rancangan RKP Desa tahun 2023;
2. Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
3. Gambar dan RAB Kegiatan;
4. Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP Desa);
5. Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan RKP Desa
Musyawarah Desa Tentang Perencanaan Desa
1. SK BPD tentang Panitia Musyawarah Desa;
2. Berita Acara Musyawarah Desa;
3. Dokumen Pandangan Resmi BPD.
E. Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKP Desa Dan DU-RKP Desa
1. SK Kepala Desa tentang Panitia Musrenbang Desa;
2. Tata Tertib Musrenbang Desa;
3. Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan;
4. Barita Acara Musrenbang Desa.
F. Musyawarah Desa Pembahasan dan Pengesahabn RKP Desa Dan DU-RKP Desa
1. SK BPD tentang Panitia Musyawarah Desa;
2. Berita Acara Musyawarah Desa;
3. Peraturan Desa/Perdes tentang RKP Desa tahun 2023.