Tugas Pantarlih:
1. membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih;
2. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
3. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
4. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih:
1. melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
2. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
(Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan Walikota Dan Wakil Walikota)
Adapun secara teknis menurut ketentuan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka Pantarlih memiliki tugas antara lain:
a) mengikuti bimbingan teknis;
b) menyusun rencana kerja;
c) berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW;
d) melaksanakan Coklit;
e) membuat laporan harian;
f) menentukan alamat potensial TPS;
g) menyusun laporan hasil coklit;
h) menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS; dan
i) membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih.