Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi mengeluarkan Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan Walikota Dan Wakil Walikota dalam bentuk surat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Dalam surat Keputusan KPU tersebut diatur tentang syarat-syarat bagi calon Anggota PPK, PPS, dan KPPS sebagai berikut:
1. warga negara Indonesia;
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK dan PPS;
3. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi KPPS;
4. setia kepada Pancasila dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
5. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
6. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sa, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
7. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPSS;
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Selanjutnya kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan yakni:
a. surat pendaftaran;
b. daftar riwayat hidup;
c. fotokopi KTP Elektronik;
d. fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau Ijazah terakhir;
e. pas foto ukuran 4x6cm;
f. surat pernyataan; dan
g. surat keterangan.