Salah satu shalat yang wajib dikerjakan secara berjamaah adalah shalat Jumat. Shalat Jumat berbeda dengan shalat berjamaah lainnya. Jika shalat jamaah cukup 2 orang imam dan makmum, maka lain lagi dengan shalat Jumat, ia memiliki bilangan jamaah tertentu. Dalam Kitab Tausyikh, Syarah Fathul Qorib, hal. 79, disebutkan bahwa salah satu syarat sahnya shalat jumat adalah harus dikerjakan minimal oleh 40 orang beserta imam. Kurang dari itu, maka tidak sah.
Mazhab yang mensyaratkan minimal 40 orang untuk shalat Jumat adalah Mazhab Syafii. Jadi, andaikata di suatu kampung hendak melaksanakan shalat Jumat. Lalu ketika dihitung jamaah yang hadir hanya ada 39 orang, maka tidak sah jika shalat Jumat. Dalam artian Shalat Dzuhur saja. Padahal terkadang orang jauh-jauh ke masjid untuk shalat Jumat, ternyata ketika sampai tidak jadi dikarenakan belum sampai 40 orang. Benarkah jumlah jamaah shalat Jumat minimal harus 40? Apakah batasan jumlah ini hanya dalam mazhab Syafii?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari perhatikan hadits berikut ini, "Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw saat membaca khutbah dengan berdiri, lalu datanglah rombongan pedagang dari Syam. Maka jamaah Jumat berhamburan menyerbu dagangan mereka sehingga hanya tersisa 12 orang. (HR. Muslim, Bulughul Marom)." Termasuk dari bagian yang tetap bertahan di dalam masjid adalah Sayyidina Abu Bakar ra., Sayyidina Umar ra., dan Sayyidina Jabir ra.
Dalam Kitab Ibanatul Ahkam, Juz 2/Hal. 73-74, Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menjelaskan pendapat para imam mazhab berdasarkan hadits tersebut, mengenai jumlah jemaah shalat jumat, sebagaimana berikut ini,
Pertama, Imam Malik. Menurut beliau tidak ada batasan jumlah tertentu untuk kaum shalat Jumat. Namun, beliau mensyaratkan setidaknya jemaah shalat Jumat berjumlah 12 orang laki-laki selain imam.
Ke dua, Imam Syafii dan Imam Ahmad. Menurut pendapat yang ke dua ini kaum Jumat minimal harus 40 orang laki-laki. Mereka beranggapan (mahmul) bahwa orang yang keluar dari masjid untuk melihat dagangan kembali lagi hingga jumlah jemaah menjadi 40 lagi. Lalu Nabi Muhammad Saw. melanjutkan kembali khutbahnya dan shalat Jumat bersama mereka (40 orang).
Ketiga, Imam Abu Hanifah. Beliau berpendapat bahwa shalat Jumat bisa saja dilaksanakan walau hanya tiga orang dengan imamnya. Tiga orang adalah hitungan paling sedikitnya jamaah shalat Jumat. Kurang dari tiga, maka tidak sah shalat Jumatnya. Beliau berpandapat seperti itu dengan berlandaskan firman Allah Swt. dalam QS. Al-Jumuah (62): 9, "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".
Shalat yang dimaksud adalah shalat Jumat. Menurut beliau (Imam Abu Hanifah), perintah untuk banyak orang (jamaah) setelah adanya seruan adalah untuk shalat Jumat. Adapun paling sedikitnya jama’ adalah tiga sehingga sah-sah saja shalat Jumat dilakukan oleh tiga orang.
Berdasarkan beberapa pendapat imam mazhab di atas, maka dapat disimpulkan untuk jumlah jamaah shalat Jumat tidak ada batasan yang jelas dari agama. Hanya saja jumhur ulama (Mazhab Syafii dan Ahmad) sepakat bahwa minimal jemaah shalat jumat adalah 40 orang. Allah Ta’ala A’lam.
Sumber: https://bincangsyariah.com/ubudiyah/batas-minimal-jumlah-jamaah-shalat-jumat-menurut-4-mazhab/