Program bantuan sosial Rumah Sejahtera Terpadu atau bansos RST hadir sebagai upaya Pemerintah dalam upaya pemenuhan hak fakir miskin dalam memperoleh bantuan perumahan yang layak, sehat, dan/atau tempat melakukan usaha. Bansos RST merupakan kelanjutan dari program sebelumnya berupa Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS Rutilahu), dilaksanakan oleh Kementerian Sosial RI c.q. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
RST adalah rumah yang telah mendapat bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas sehingga memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal dan/atau tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program yang dilakukan secara gotong royong agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program.
Bantuan program bansos RST diberikan kepada keluarga penerima manfaat dengan nilai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per rumah atau sesuai dengan kebijakan keuangan Negara. Program RST terdiri atas dua macam yaitu Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) dan Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS).
Rehabilitasi RLH adalah proses mengembalikan keberfungsian sosial yang dilakukan secara gotong royong melalui rehabilitasi rumah tidak alayk huni menjadi rumah layak huni bagi keluarga penerima manfaat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau keluarga penerima manfaat yang termasuk dalam kemiskinan ekstrem. Sedangkan Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS) adalah proses mengembalikan keberfungsian sosial fakir miskin yang dilakukan secara gotong royong melalui upaya memperbaiki kondisi rumah yang tidak layak huni menjadi rumah layak huni yang di dalamnya terdapat tempat usaha.
LANDASAN HUKUM PROGRAM RST
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
3. Peraturan menteri Keuangan RI Nomor 228 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan menteri Keuangan Nomor 254 Tahun tentang Belanja Bansos Pada K/L; dan
4. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 171/HUK/2022 tentang Program Rumah Sejahtera Terpadu.
TUJUAN BANSOS RST
Tujuan pelaksanaan program bansos RST yaitu:
a. mengembalikan keberfungsian sosial fakir miskin melalui upaya memperbaiki rumah tidak layak huni dan lingkungannya yang dilakukan secara gotong royong agar tercipta kondisi rumah dan lingkungan yang layak sebagai tempat tinggal dan meningkatnya kesejahteraan sosial; dan
b. meningkatkan pemberdayaan penerima bansos melalui penyediaan tempat usaha di dalam rumah.
PERSYARATAN DAN KRITERIA PROGRAM RST
Persyaratan penerima program bansos RST antara lain:
a. fakir miskin yang terdata dalam DTKS;
b. belum pernah mendapat bansos Rehabilitasi Sosial Rutilahu;
c. memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga;
d. memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta ual beli, girik/nama lain, atau surat keterangan kepemilikan dari Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan
e. diutamakan lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas.
Adapun kriteria penerima program yaitu:
a. dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni;
b. dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mduah rusak/lapuk;
c. lantai terbuat dari tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak;
d. tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus; dan/atau
e. luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orang.
TUJUAN PROGRAM RST
1. Keberfungsian sosial, melalui perbaikan kondisi rumah diharapkan terpenuhinya kebutuhan dasar (aspek fisik, pemenuhan pribadi, dan konsep diri).
2. Kualitas rumah tinggal, kondisi rumah tidak layak menjadi layak huni.
3. Kenyamanan, terciptanya privasi dan ruang bagi anggota keluarga.
4. Nilai gotong royong partisipasi kepedulian kesetiakawanan sosial, ketiadaan pihak ketiga dalam membangun rumah, meningkatkan partisipasi kelompok dan anggota masyarakat di sekitarnya dalam membangun rumah.
STANDAR RUMAH SEJAHTERA
1. Prinsip Rumah Sehat
a. Lantai dan dinding harus kering (tidak lembab) dan mudah dibersihkan.
b. Ventilasi/jendela dengan luas bukaan jendela minimal 1/9 luas ruang lantai agar udara dalam ruagnan dapat selalu mengalir.
c. Lubang bukaan/jendela harus dapat ditembus sinar matahari.
2. Standar Ruang
a. Ruang tidur dengan luas jendela minimal 1/9 luas ruangan.
b. Ruang makan.
c. Ruang tamu.
d. Dapur harus mempunyai lubang bukaan/jendela yang cukup.
e. Kamar mandi atau kakus yang mempunyai lubang angin dan penerangan yang cukup.
3. Program RST
a. Memiliki akses jalan masuk rumah yang landai dan tanpa halangan.
b. Bagian kusen/pintu rumah dengan lebar paling rendah 90 (sembilan puluh) sentimeter dengan engsel pintu yang memungkinkan untuk membuka lebar hingga 180 derajat bagi pengguna kursi roda.
c. Untuk disabilitas dan lansia diutamakan menggunakan kloset duduk.