Selamat Datang di Website Resmi Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur - NTB JADWAL LAYANAN POSYANDU KELUARGA BULAN APRIL 2023: DASAN SAWE 15/04, SEPAKAT 17/04, PUNGKANG 18/04, BANJAR GETAS 19/04, GUBUK MASJID 20/04, CEMPAKA 24/04, DAN TAMAN SARI 25/04 Silakan cek kepesertaan Anda pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di https://cekdptonline.kpu.go.id/

Artikel

TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PPS

31 Januari 2023 08:46:33  KHAIRIL MAHPUZ  175 Kali Dibaca 

Tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024:

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten melalui PPK;

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa;

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024:

1. Membentuk KPPS;

2. Mengangkat Pantarlih;

3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

5. Melaksanakan wewenangn lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024:

1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;

6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan Walikota Dan Wakil Walikota

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Komentar

 Agenda

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Sinergi Program

CEK DPT ONLINE
DTKS_SIKS NG Dinas PMD Kab. Lombok Timur LAPOR! KEMENSOS RI
Dinas Sosial Kab. Lombok Timur Dinas Dukcapil Kab. Lombok Timur Dinas Kominfo Kab. Lotim
TNP2K SID KEMENDESA LAPOR BUP
KIP KULIAH BAWASLU NTB KPU LOTIM

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. H. Sayyid Abdurrahman Al-Gadri
Desa : Banjar Sari
Kecamatan : Labuhan Haji
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83616
Telepon : 083831347789
Email : banjarsaripemdes2019@gmail.com

 Peta Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:3.828
    Kemarin:5.899
    Total Pengunjung:2.160.054
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.238.134.157
    Browser:Tidak ditemukan

 Media Sosial