Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan bertujuan untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan desa/kelurahan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta daya saing desa/kelurahan melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka NKRI.
Demikian yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 (Permendagri No. 81/2015) tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa evaluasi perkembangan desa/kelurahan adalah suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan desa/kelurahan. Evaluasi dan penilaian perkembangan desa/kelurahan tersebut dilakukan dengan mekanisme lomba desa.
A. Evaluasi Bidang Pemerintahan
Evaluasi bidang pemerintahan desa/kelurahan meliputi aspek:
1) pemerintahan;
2) kinerja;
3) inisiatif dan kreativitas dalam pemberdayaan masyarakat;
4) desa/kelurahan berbasis teknologi informasi; dan
5) pelestarian adat dan budaya.
B. Evaluasi Bidang Kewilayahan
Evaluasi bidang kewilayahan desa/kelurahan meliputi aspek:
1) identitas;
2) batas;
3) inovasi;
4) tanggap dan siaga bencana; dan
5) pengaturan investasi.
C. Evaluasi Bidang Kemasyarakatan
Evaluasi bidang kemasyarakatan meliputi aspek:
1) partisipasi masyarakat;
2) lembaga kemasyarakatan;
3) pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
4) keamanan dan ketertiban;
5) pendidikan;
6) kesehatan;
7) ekonomi;
8) penanggulangan kemiskinan; dan
9) peningkatan kapasitas masyarakat.
Perlombaan desa/kelurahan dilakukan berdasarkan pada hasil penilaian dan pemeringkatan serta tambahan syarat (1) memiliki Profil Desa dua tahun terakhir dan (2) memiliki Peraturan Desa tentang RPJM Desa dan RKP Desa. Juara lomba desa/kelurahan di masing-masing tingkatan diberikan penghargaan dalam bentuk piala, piagam, serta program dan kegiatan untuk memajukan desa/kelurahan.