Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa yang ada dalam wilayah Kabupaten dimana pelaksana teknisnya ditugaskan salah seorang Perangkat Desa selaku Kepala Dusun/Kepala Wilayah. Pengertian ini tertuang dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 33 Tahun 2019 (Perbup 33/2019) tentang Penataan Dusun, Bab I Pasal 1 angka 14 dan 15.
Pembentukan Dusun dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu:
1. penggabungan beberapa Dusun atau bagian Dusun yang bersandingan;
2. pemekaran dari satu Dusun menjadi dua Dusun atau lebih; dan
3. pembentukan Dusun diluar Dusun yang telah ada.
A. Tujuan Pembentukan Dusun
Pembentukan Dusun bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan secara berdayaguna dan berhasilguna serta pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sesuai tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.
B. Syarat-syarat Pembentukan Dusun
Pasal 5 Perbup 33/2019 tentang Penataan Dusun menegaskan bahwa pembentukan Dusun harus memperhatikan:
1. Jumlah penduduk paling sedikit 250 jiwa atau 65 KK;
2. Luas wilayah sekurang-kurangnya 25 Ha;
3. Letak Dusun dapat terjangkau kendaraan bermotor;
4. Adanya aspirasi masyarakat dan persetujuan Pemerintah Desa;
5. Keberadaan sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan antar umat beragama dan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat setempat;
6. Potensi dusun yang meliputi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat dengan memperhatikan pelestarian lingkungan;
7. Batas dusun yang dinyatakan dalam bentuk batas alam dan/atau batas buatan;
8. Sarana dan prasarana, yaitu tersedianya potensi infrastruktur wilayah dusun;
9. Tersedia atau menyediakan sarana prasarana, operasional penghasilan tetap dan tunjangan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Dusun yang berasal dari APBDesa; dan
10. Surat Pernyataan Kepala Desa untuk kesanggupan dalam menyiapkan penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Dusun.
C. Tata Cara Pembentukan Dusun
1. Dusun dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan perkembangan penduduk setempat.
2. Pembentukan Dusun dapat dilakukan dengan mekanisme penggabungan beberapa Dusun, bagian Dusun yang bersandingan, dan pemekaran dari 1 (satu) Dusun menjadi 2 (dua) Dusun atau lebih.
3. Pembentukan Dusun dengan mekanisme pemekaran dari 1 (satu) Dusun menjadi 2 (dua) Dusun atau lebih dapat dilakukan setelah Dusun induk mencapai usia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
4. Pembentukan Dusun dilakukan dengan Peraturan Desa setelah mendapat Persetujuan Bupati dalam bentuk Keputusan Bupati atas usul dan prakarsa masyarakat yang disampaikan oleh Pemerintah Desa dengan mengetahui Camat.
5. Keputusan Bupati tembusannya disampaikan kepada Gubernur dan DPRD Kabupaten.
Adapun mekanisme atau alur pembentukan Dusun adalah sebagai berikut:
a. adanya prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk membentuk Dusun;
b. masyarakat mengajukan usulan pembentukan Dusun kepada BPD dan Kepala Desa;
c. BPD mengadakan rapat bersama Kepala Desa untuk membahas usul masyarakat tentang rencana pembentukan Dusun, dan kesepakatan rapat dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat BPD tentang Rencana Pembentukan Dusun;
d. Kepala Desa menyampaikan rencana pembentukan Dusun kepada Bupati melalui Camat dengan melampirkan:
1) adanya aspirasi/dukungan masyarakat;
2) berita Acara Hasil Rapat Kepala Desa bersama BPD;
3) keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Pemekaran Dusun;
4) data situasi dan kondisi Dusun yang memuat tentang jumlah penduduk dan Kepala Keluarga, luas wilayah, persebaran penduduk, batas wilayah Dusun, dan lain-lain; dan
5) peta wilayah Dusun;
e. dengan memperhatikan dokumen usulan Kepala Desa, Bupati menugaskan Tim Penataan Dusun untuk melakukan verifikasi ke Dusun yang akan dibentuk, yang hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepada Bupati;
f. bila rekomendasi Tim Penataan Dusun menyatakan layak dibentuk Dusun baru, Bupati memberikan persetujuan dalam bentuk Keputusan Bupati tentang Pembentukan Dusun;
g. rancangan Peraturan Desa tentang Pembentukan Dusun yang akan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Pimpinan BPD harus melibatkan unsur masyarakat Desa;
h. BPD bersama Kepala Desa melakukan pembahasan atas rancangan Peraturan Desa tentang Pembentukan Dusun dalam forum rapat Paripurna BPD, dan dapat mengikutsertakan Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan unsur masyarakat Desa;
i. rancangan Peraturan Desa tentang Pembentukan Dusun yang telah disepakati bersama antara Kepala Desa dan BPD disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa;
j. penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang Pembentukan Dusun disampaikan oleh Pimpinan BPD paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan bersama;
k. rancangan Peraturan Desa tentang Pembentukan Dusun ditetapkan oleh Kepala Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan tersebut disepakati bersama; dan
l. Kepala Desa melalui Camat menyampaikan Peraturan Desa tentang Pembentukan Dusun kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan.
Untuk membantu memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam Pembentukan Dusun, Bupati membentuk Tim Penataan Dusun untuk melakukan kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan dusun yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Verifikasi persyaratan pembentukan Dusun yang dikaji terdiri dari:
a. verifikasi administrasi dilakukan dengan meneliti dokumen persyaratan pembentukan dusun;dan
b. verifikasi teknis dapat dilakukan melalui peninjauan lapangan dengan maksud:
1) untuk verifikasi ketersediaan akses transportasi dan komunikasi antar wilayah;
2) untuk verifikasi faktual kondisi keeratan kelompok sosial, kondisi adat dan tradisi di wilayah calon Dusun;
3) verifikasi syarat jumlah penduduk calon Dusun; dan
4) verifikasi batas wilayah calon Dusun dalam peta Desa.
Download: https://drive.google.com/file/d/1HGWVavZFbeXJZX86_rbqzURgohd5vdIH/view?usp=sharing