Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi Pemustaka.
Perpustakaan Desa adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah Desa serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.
(Sumber: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan)