Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 (Permendagri 111/2014) tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa sebagai pengganti Permendagri 29/2006 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Peraturan Desa
A. Perencanaan
Pasal 5
(1) Perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa;
(2) Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan lembaga desa lainnya di Desa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa atau BPD untuk rencana penyusunan Rancangan Peraturan Desa;
B. Penyusunan
Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa
Pasal 6
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa;
(2) Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa dan dapat dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan masukan;
(3) Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan;
(4) Masukan dari masyarakat Desa dan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Pemerintah Desa untuk tindak lanjut proses penyusunan Rancangan Peraturan Desa;
(5) Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati.
Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD
Pasal 7
(1) BPD dapat menyusun dan mengusulkan Rancangan Peraturan Desa;
(2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali untuk Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Des), Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Des), Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, dan Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa;
(3) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Anggota BPD kepada Pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai Rancangan Peraturan Desa usulan BPD.
C. Pembahasan
Pasal 8
(1) BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa;
(2) Dalam hal terdapat Rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan Rancangan Peraturan Desa usulan BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk diersandingkan.
Pasal 9
(1) Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul;
(2) Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
Pasal 10
(1) Rancangan Peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan;
(2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa dari Pimpinan BPD.
IV. Penetapan
Pasal 11
(1) Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan;
(2) Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2), Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.
V. Pengundangan
Pasal 12
(1) Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa;
(2) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan.
Peraturan Kepala Desa
Pasal 27
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh Kepala Desa;
(2) Materi muatan Peraturan Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan Peraturan di Desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 28
Peraturan kepala Desa diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Pasal 29
Pembiayaan pembentukan Peraturan di Desa dibebankan pada APB Desa.