Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Pedoman teknis penyusunan RKP Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi RI Nomor 21 Tahun 2020 (Permendesa PDTT 21/2020) tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam pasal 34 Permendesa PDTT 21/2020 dijelaskan bahwa penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. pembentukan Tim Penyusun RKP Desa;
b. pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
c. pencermatan ulang RPJM Desa;
d. penyusunan Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa;
e. Musrenbang Desa pembahasan Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa; dan
f. musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan Daftar usulan RKP Desa.
RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa dengan mempedomani dokumen RPJM Desa, serta memperhatikan:
a. hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa;
b. informasi perkiraan pendapatan transfer Desa dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yakni meliputi:
- Dana Desa (DD),
- Alokasi Dana Desa (ADD),
- dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD),
- bantuan keuangan Pemeritnah Daerah Provinsi,
- bantuan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
c. daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa yang ada dalam Sistem Informasi Desa;
d. usulan masyarakat Desa tentang program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa;
e. berita acara musyawarah antar Desa terkait kesepakatan antar Desa untuk bekerjasama mewujudkan pencapaian SDGs Desa; dan
f. dokumen perjanjian kerja sama Desa dengan pihak ketiga untuk bekerjasama mewujudkan pencapaian SDGs Desa.
Secara garis besar, dokumen perencanaan desa yang tertuang dalam RKP Desa terdiri dari:
1. Berita acara dan daftar hadir Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa (notulen dan daftar hadir).
2. Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa.
3. Rencana kerja dan tindak lanjut.
4. Daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa.
5. Data dan informasi tentang rencana pembiayaan Pembangunan Desa.
6. Daftar prioritas usulan rencana program/kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran 2023.
7. Daftar usulan masyarakat yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa.
8. Daftar rencana kerja sama Desa.
9. Rancangan RKP Desa tahun 2024.
10. Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya.
11. Gambar desain dan RAB kegiatan.
12. Daftar usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) tahun 2025.
13. Berita acara hasil penyusunan rancangan RKP Desa tahun 2024.
14. Keputusan BPD tentang Panitia Musyawarah Desa (Musdes) tentang Perencanaan Desa.
15. Berita acara Musdes tentang Perencanaan Desa (notulen dan daftar hadir).
16. Dokumen pandangan resmi BPD.
17. Rancangan RKP Desa tahun 2024 (hasil Musdes Perencanaan Desa).
18. Keputusan Kepala Desa tentang Pantitia Musrenbang Desa RKP Desa tahun 2024.
19. Tata tertib Musrenbang Desa RKP Desa.
20. Penyusunan prioritas program dan kegiatan.
21. Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa (notulen dan daftar hadir).
22. Rancangan RKP Desa tahun 2024 (hasil Musrenbang Desa yang sudah dilakukan penyusunan prioritas).
23. Keputusan BPD tentang Pantiia Musyawarah Desa tentang Pembahasan, Penetapan, dan Pengesahan RKP Desa.
24. Berita acara Musdes tentang Pembahasan, Penetapan, dan Pengesahan RKP Desa (notulen dan daftar hadir).
25. Dokumen RKP Desa Tahun 2024 dan DU-RKP Desa Tahun 2025.
26. Peta Desa.
27. Dokumentasi kegiatan: a) musyawarah Pembentukan Tim Penyusun; b) penyusunan Rancangan RKP Desa; c) Musdes Perencanaan Desa; d) Musrenbang Desa RKP Desa; dan e) Musdes Pembahasan dan Pengesahan RKP Desa.
Download: https://drive.google.com/drive/folders/1gbJ0oFBQxIJEJd7ZhcF_4CMvaAB3XG2U?usp=sharinghttps://drive.google.com/drive/folders/1gbJ0oFBQxIJEJd7ZhcF_4CMvaAB3XG2U?usp=sharing