Dalam mengemban amanah sebagai Perangkat Desa, berdasarkan Peraturan Daerah Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2016 (Perda 3/2016) tentang Perangkat Desa, melekat hak, kewajiban, dan jaminan kesejahteraan disamping juga ada larangan dan sanksi selama menjabat.
Hak-hak Perangkat Desa
1. Menerima penghsilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
2. Mendapatkan cuti; dan
3. Mendapatkan perlindungan hukum atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan.
Kewajiban-kewajiban Perangkat Desa
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
2. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
3. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
4. Menjalankan kebijakan dan program Pemerintahan Desa;
5. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan sesama Perangkat Desa dan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
6. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; dan
7. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Jaminan Kesejahteraan Perangkat Desa
Selain penghasilan tetap yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Perangkat Desa dapat menerima jaminan kesehatan dan tunjangan tambahan penghasilan dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan Perangkat Desa.
Disamping memperoleh hak dan jaminan kesejahteraan, Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, kewajiban, dan/atau haknya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa;
f. melakukan tindakan makar dan/atau tidnak pidana terhadap keamanan negara;
g. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
h. menjadi pengurus partai politik;
i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
j. merangkap jabatan sebagai Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa, anggota BPD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
k. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan Kepala Derah, dan/atau pemilihan Kepala Desa;
l. melanggar sumpah/janji jabatan;
m. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan
n. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat atau melakukan perbuatan lain yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat.
Dalam hal Perangkat Desa melakukan pelanggaran, Kepala Desa memberi teguran tertulis kepada yang bersangkutan. Teguran dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu antara teguran satu dengan teguran lainnya paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari.
Apabila setelah teguran ke 3 (tiga) Perangkat Desa yang bersangkutan tidak menunjukkan sikap perbaikan, Kepala Desa memberhentikan sementara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak teguran ke 3 (tiga) diberikan. Dalam hal Perangkat Desa melakukan tindak pidana dan perkaranya telah diproses oleh aparat penegak hukum, maka Kepala Desa dalam memberikan sanksi tidak memerlukan teguran tertulis.