Perangkat Desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2016 (Perda 3/2016) tentang Perangkat Desa terdiri atas 1) Sekretariat Desa, 2) Pelaksana Teknis, dan 3) Pelaksana Kewilayahan.
Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang membawahi Kepala Urusan atau Kaur dengan jumlah paling banyak 3 (tiga) urusan yakni:
1. urusan Tata Usaha dan Umum;
2. urusan Keuangan; dan
3. urusan Perencanaan.
Sementara Pelaksana Teknis setidaknya terdiri dari 3 (tiga) Kepala Seksi atau Kasi yaitu:
1. seksi Pelayanan;
2. seksi Kesejahteraan; dan
3. seksi Pemerintahan.
Dalam pengisian Perangkat Desa yang lowong, telah diatur mekanismenya sebagai berikut:
A. Laporan Rencana Pengisian Perangkat Desa
1) Kepala Desa melaporkan kepada Bupati melalui Camat mengenai akan dilaksanakannya pengisian Perangkat Desa;
2) Laporan paling kurang berisi tentang jabatan Perangkat Desa yang dilakukan pengisian dan jadwal rencana pelaksanaan pengisian; dan
3) Laporan Kepala Desa harus dilengkapi dengan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
B. Pembentukan Tim
Dalam melakukan penjaringan bakal calon dan penyaringan calon Perangkat Desa, Kepala Desa membentuk Tim Penjaringan Dan Penyaringan Pengisian Perangkat Desa dengan ketentuan:
1) Tim terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan paling sedikit 1 (satu) orang serta paling banyak 5 (lima) orang anggota;
2) Keanggotaan tim harus berjumlah ganjil yang berasal dari unsur Perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan dan unsur masyarakat, yang ditentukan melalui musyawarah mufakat; dan
3) Keanggotaan tim ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
C. Penjaringan Bakal Calon
1) Tim melaksanakan penjaringan bakal calon Perangkat Desa dengan mengumumkan pengisian Perangkat Desa yang dibutuhkan kepada masyarakat setempat dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari;
2) Pengumuman dilakukan secara tertulis di tempat strategis yang mudah diketahui masyarakat;
3) Pengumuman paling sedikit memuat tentang jabatan Perangkat Desa yang dibutuhkan, waktu pendaftaran, tempat pendaftaran, dan persyaratan pendaftaran;
4) Penduduk yang berkeinginan mencalonkan diri harus mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Desa melalui tim dengan melampirkan kelengkapan persyaratan administrasi:
a. surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel/bermeterai cukup;
b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermeterai;
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermeterai cukup;
d. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terahir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. fotokopi akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
f. kartu tanda penduduk dan surat keterangan tanda penduduk;
g. surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Umum Daerah yang ditunjuk oleh Tim;
h. surat keterangan bebas Narkoba dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah yang ditunjuk oleh Tim;
i. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
j. surat dari Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
k. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
l. daftar riwayat hidup;
m. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4cm x 6cm;
n. berkas dukungan dalam pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi bakal calon Kepala Dusun; dan
o. izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi bakal calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
D. Penyaringan Bakal Calon
Pertama: Seleksi Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Menjadi Calon
1) Tim melakukan seleksi administrasi terhadap persyaratan bakal calon Perangkat Desa yang mengajukan pendaftaran untuk ditetapkan sebagai calon Perangkat Desa;
2) Penetapan calon harus dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon;
3) Calon yang memenuhi syarat administrasi diusulkan oleh Tim kepada Kepala Desa dengan dilampiri Berita Acara Penetapan Calon untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak mengikuti seleksi; dan
4) Ketua Tim setelah menerima Keputusan kepala Desa langsung mengumumkan nama calon yang berhak mengikuti seleksi.
Ke Dua: Seleksi Calon Perangkat Desa
(1) Tim melakukan seleksi terhadap Calon Perangkat Desa sesuai jadwal yang ditentukan berupa Tes Potensi Akademik dan Tes Kompetensi Bidang;
(2) Materi tes potensi akademik meliputi:
a. pengetahuan umum;
b. pengetahuan yang berkaitan dengan pemerintahan desa; dan
c. pengetahuan tentang pengenalan wilayah desa.
(3) Tes kompetensi merupakan tes yang berkaitan dengan keahlian yang dibutuhkan dalam jabatan Perangkat Desa;
(4) Materi tes disusun oleh Tim dan dapat bekerjasama dengan Instansi Pemerintah Daerah; dan
(5) Hasil seleksi dilaporkan oleh Tim kepada Kepala Desa berdasarkan peringkat tertinggi dan dituangkan dalam Berita Acara Seleksi.
E. Rekomendasi Camat
(1) Laporan hasil seleksi pengisian Perangkat Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Camat untuk mendapat rekomendasi;
(2) Camat memberikan rekomendasi dalam hal proses pengisian Perangkat Desa sudah sesuai ketentuan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil seleksi;
(3) Rekomendasi tertulis Camat menjadi dasar Kepala Desa dalam pengangkatan Calon Yang Lulus untuk menjadi Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa;
(4) Dalam hal proses pengisian Perangkat Desa tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Camat tidak memberikan rekomendasi dan selanjutnya memerintahkan Kepala Desa untuk melakukan proses pengisian ulang atas beban Anggaran pendapatan dan belanja Desa;
(5) Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan namun Kepala Desa tetap menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa maka Keputusan Kepala Desa tersebut batal demi hukum.
F. Pelantikan
(1) Sebelum memangku jabatannya, Perangkat Desa dilantik oleh Kepala Desa atau Pejabat yang ditunjuk setelah mengucapkan sumpah/janji;
(2) Pelaksanaan pelantikan Perangkat Desa dituangkan dalam Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji dan ditandatangani oleh pejabat yang melantik, pejabat yang dilantik, para saksi, dan rohaniwan; serta
(3) Pelaksanaan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Perangkat Desa dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa oleh kepala Desa.
Download: https://drive.google.com/file/d/1ksRIftV2Th5jIKZW1lRZenPy2KWUDJc_/view?usp=sharing