Bolehkah sholat memakai masker di masa pandemi Covid-19? Sahkah sholatnya?
Pada asalnya seorang yang sholat dimakruhkan untuk memakai masker atau secara umum menutup mulutnya. Hal ini berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu Hurairah RA yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, "Rasululloh SAW melarang seseorang menutup mulutnya ketika sholat".
Oleh karena itu hukum asal untuk para muslimah, hendaklah tidak menggunakan cadar saat sholat. Menurut kesepakatan 'ulama, dilarang menutup wajah saat sholat dengan alasan diantaranya adalah karena terlihat tidak indah, padahal Allah memerintahkan dalam QS al-A'raf: 31 "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid".
Imam Nawawi mengatakan, "Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika sholat dihukumi makruh. Meletakkan tangan pada mulutnya juga dihukumi makruh". Dikatakan pula bahwa "Menutup mulut dan hidung atau menutup mulut saja denan tangan atau yang lain ketika sholat dimakruhkan. Dimakruhkan juga menutup mulut dengan tangan. Hal ini dikecualikan untuk yang bersin dalam sholat, maka diperbolehkan mentup mulut karena dalam kondisi ini yang sesuai sunnah adalah menggunakan tangan untuk menutup mulut sebagaimana pengajaran yang terdapat dalam hadits di Shahih Muslim".
Sesuatu yang makruh menjadi boleh ketika ada hajat seperti saat batuk, pilek, takut menularkan ataukah takut tertular berdasarkan kaidah الكَرَاهَةُ تَزُوْلُ بِالحَاجَةِ "suatu yang makruh menjadi hilang karena hajat". Maka berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa memakai masker saat sholat berjama'ah ketika pandemi Covid-19 dibolehkan karena ada hajat (kebutuhan).
Wallohua'lam.
Sumber: https://rumaysho.com/24594-hukum-memakai-masker-saat-shalat-di-masa-pandemi-covid-19.html?fbclid=IwAR2nGIjKiTwjJr7kjo6-T5llf2Vr47xrdFN7gYtxDyyB2KJ-SqzpJEgJP40