Pada tahun 2020 dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektifitas program bantuan sosial pangan, maka program BPNT dikembangkan menjadi program Sembako. Dengan program Sembako, indeks bantuan yang semula Rp.110.000/KPM/bulan naik menjadi Rp.150.000/KPM/bulan, dan kemudian pada masa tanggap darurat Pandemi Covid-19 mulai bulan Maret 2020 indeks bantuan program Sembako kembali dinaikkan menjadi Rp.200.000/KPM/bulan. Selain itu, program Sembako memperluas jenis komoditas yang dapat dibeli sehingga tidak hanya berupa beras dan telur seperti pada program BPNT. Sebagai upaya dari Pemerintah untuk memberikan akses KPM terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya dan sebagai upaya pencegahan stunting. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat selama masa tanggap darurat ini. Selain peningkatan indeks bantuan, jumlah penerima manfaat programSembako pada tahun 2020 juga diperluas dari 15.6 juta KPM menjadi 18.8 juta KPM.

A. Kriteria KPM Program Sembako

Kriteria KPM yang menerima Program Sembako merupakan fakir miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. KPM Program Sembako merupakan KPM yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. KPM Program Sembako tidak diperbolehkan

  1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN);
  2. Berstatus sebagai anggota TNI/POLRI;
  3. Berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun;
  4. Berstatus sebagai pendamping sosial;
  5. Berstatus sebagai guru tersertifikasi;
  6. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  7. Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris; dan/ata;
  8. Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota.

 Segmentasi KPM Program Sembako meliputi:

  1. Penyandang disabilitas tunggal;
  2. Lanjut usia tunggal;
  3. KPM memiliki anggota lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas;
  4. KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas yang kepala keluarga berusia 40 (empat puluh) tahun ke atas sampai dengan usia di bawah 60 (enam puluh) tahun; dan/atau
  5. KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun

B. Nilai Bantuan dan Waktu Penyaluran

Nilai Bantuan Program Sembako sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per KPM per bulan atau sesuai dengan kemampuan keuangan negara yang disalurkan secara tunai dan/atau non tunai oleh Bank/Pos Penyalur.

KPM Program Sembako dapat diberikan Bantuan Sosial lainnya di Kementerian Sosial. Waktu penyaluran Program Sembako dilaksanakan setiap periode atau sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Penyaluran Program Sembako dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyaluran Bantuan Sosial lainnya di Kementerian Sosial.

 

PROGRAM ATENSI

Asistensi Rehabilitasi Sosial disebut ATENSI layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan residensial yang meliputi dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas. Guna mendukung keberfungsian sosial dan kemandirian ekonomi bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang saat ini telah dirubah menjadi sasaran kerja bagi 12 kelompok Pemerlu Atensi Sosial (12 PAS), Kementerian Sosial memiliki 31 Unit Pelaksana Teknis yang tersebar di Seluruh Indonesia.

A. Pendekatan Basis Layanan

Residensial merupakan Layanan residensial merupakan layanan rawatan komprehensif oleh sebagai alternatif terakhir, perlindungan sementara, Rumah Aman dan atau layanan pengembangan rehabilitasi sosial lanjutan bagi kelompok 12 PAS.

Keluarga merupakan Layanan Berbasis Keluarga dilaksanakan di tengah keluarga dengan menumbuhkan kesadaran dan mendorong peran aktif keluarga untuk bersama-sama menuntaskan permasalahan melalui program ATENSI

Komunitas merupakan Layanan berbasis komunitas dilaksanakan dengan memaksimalkan fungsi dan potensi yang ada di komunitas dalam menyelesaikan permasalahan sosial melalui program ATENSI

B. Sasaran Kerja ATENSI            
Pemenuhan kebutuhan dasar bagi 12 kelompok Pemerlu Atensi Sosial (12 PAS) yang menjadi sasaran kerja Kemensos.yaitu:

  1. Anak-Anak Rentan
  2. Difabel
  3. Lansia Terlantar
  4. Mereka yang Berpendapat Rendah
  5. Korban Bencana
  6. Afirmasi Khusus
  7. Warga Binaan
  8. Korban Kekerasan
  9. Korban Napza dan HIV/AIDS
  10. Mereka yang Difabel Bermasalah Sosial
  11. Perempuan Rentan
  12. Fakir Miskin

C. Jenis Layanan

Asistensi Rehabilitasi Sosial disebut ATENSI layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan residensial yang meliputi:

  1. Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak
  2. Perawatan Sosial dan/atau pengasuhan anak
  3. Dukungan keluarga
  4. Terapi fisik, terapi psikososial dan terapi mental spiritual
  5. Pelatihan Vokasional dan/atau pembinaan kewirausahaan
  6. Bantuan sosial dan asistensi sosial
  7. Dukungan Aksesbilitas