Monografi Desa dan Kelurahan adalah himpunan data yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Kelurahan yang tersusun secara sistematis, lengkap, akurat, dan terpadu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penyusunan Monografi Desa dan Kelurahan ini dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pemerintah Kelurahan yang efektif dan efisien. Oleh karena itu, Kepala Desa dan Lurah bertanggungjawab terhadap Monografi Desa dan Kelurahan.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa dan Lurah harus melakukan pengisian dan pengumpulan data Monografi Desa dan Kelurahan dimulai setiap awal dan pertengahan tahun anggaran menggunakan formulir monografi. Hasil pengumpulan data Monografi Desa dan Kelurahan disusun dalam bentuk:
- buku Monografi Desa dan buku Monografi Kelurahan; dan
- papan Monografi Desa dan papan Monografi Kelurahan.
Laporan Monografi Desa dan Kelurahan dalam bentuk buku secara berjenjang kepada Bupati/Walikota, Gubernur, dan Menteri yang dapat digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan.
Adapun data-data yang dihimpun dalam Monografi Desa dan Kelurahan tersebut adalah:
a. Data Umum
Data umum berisi antara lain data sosial, ekonomi, ketenteraman dan ketertiban, dan bencana, serta kewilayahan.
b. Data Personil
Data personil berisi antara lain data personil penyelenggara pemerintahan Desa dan Kelurahan.
c. Data Kewenangan
Data kewenangan berisi antara lain data kewenagnan yang dilaksanakan oleh pemerintahan Desa dan Kelurahan.
d. Data Keuangan
Data keuangan berisi antara lain data pendapatan, belanja, pembiayaan, dan kekayaan Desa.
e. Data Kelembagaan
Data kelembagaan berisi antara lain data kelembagaan Desa dan Kelurahan.
Pembiayaan dalam pelaksanaan pengisian dan pengumpulan Monografi Desa dibebankan pada APBDesa dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sementara untuk Kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Download: