Pemerintah Kabupaten Lombok Timur secara resmi telah menetapkan aturan baru terkait Pakaian Dinas Harian atau PDH yang dikenakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2025 ini. Ketentuan penggunaan PDH di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tertuang dalam surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.3.2/70/ORG/2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, berlaku sejak tanggal 24 Februari 2025.
Salah satu pertimbangan dikeluarkannya SK adalah pandangan bahwa SK Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/1002/KPSDM/2024 sudah tidak sesuai dan perlu diganti. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Adapun ketentuan PDH yang digunakan sebagai berikut:
- hari Senin dan Selasa menggunakan PDH warna khaki;
- hari Rabu menggunakan PDH Kemeja Putih dengan celana/rok hitam;
- hari Kamis menggunakan PDH Kemeja Tenun (buatan Pengrajin Lombok Timur) dengan celana/rok hitam atau gelap;
- hari Jum'at minggu ke-1 menggunakan busana Muslim: Laki-laki dengan baju koko/taqwa dan Perempuan dengan busana Muslimah/gamis;
- minggu ke-1 menggunakan busana Muslim: Laki-laki dengan Baju Koko/Taqwa, Perempuan dengan busana Muslimsh/Gami, dan non-Muslim menyesuaikan;
- minggu ke-2, ke-3, ke-4 menggunakan Pakaian Olahraga.
Ketentuan penggunaan PDH seperti di atas dikecualikan bagi Perangkat Daerah yang memilki aturan penggunan Pakaian Dinas tersendiri dan/atau diatur khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ASN juga dikenai aturan penggunaan pakaian lainnya yaitu:
a. pakaian KORPRI pada hari kerja setiap tanggal 17 dan/atau kegiatan Upacara yang telah ditetapkan;
b. pakaian Batik pada Hari Batik Nasional (2 Oktober);
c. pakaian khas Daerah pada acara tertentu atau acara kebudayaan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
d. pakaian Sipil lengkap digunakan pada acara resmi dan acara Pelantikan Pejabat struktural.