PENCERMATAN DAN PENYELARASAN RENCANA KEGIATAN DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DESA
Merujuk pada Pasal 38 ayat (1) Permendesa PDTT 21/2020, rencana kegiatan pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa.
A. Pencermatan Dan Penyelarasan Daftrar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa
1. Pengertian
Kegiatan yang dimaksud merupakan proses pencermatan dan pengkajian program atau kegiatan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemeritnah Daerah Kabupaten ke Desa.
2. Tujuan
a) Mencermati dan mengkaji program atau kegiatan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten.
b) Menyelaraskan program kegiatan di Desa dengan program Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten.
3. Masukan
Identifikasi rencana program dan kegiatan Pemerintah Pusat, Pemeritnah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang masuk ke Desa.
4. Kegiatan
Tim Penyusun RKP Desa melakukan kegiatan:
a) pengkajian RKP Daerah Kabupaten;
b) pengkajian rencana program dan kegiatan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten termasuk didalamnya pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa yang diselaraskan dengan kewenangan Desa; dan
c) mempertimbangkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh DPRD Kabupaten dan menyelaraskan dengan rancangan RKP Desa.
5. Keluaran
Daftar Rencana Program Dan Kegiatan yang Masuk ke Desa.
B. Pencermatan Data Dan Informasi Tentang Rencana Pembiayaan Pembangunan Desa
1. Pengertian
Kegiatan yang dimaksud adalah sebuah proses dalam mencermati rencana pembiayaan pembangunan Desa berdasarkan:
a) perkiraan Pendapatan Asli Desa (PADes);
b) pagu indikatif Dana Desa (DDE) yang bersumber dari APBN;
c) pagu indikatif Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima dari kabupaten;
d) perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten;
e) rencana bantuan keuangan dari APBD Provinsi;
f) rencana bantuan keuangan dari APBD Kabupaten; dan
g) sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.
2. Tujuan
Untuk mengidentifikasi potensi pendapatan Desa yang bersumber dari PADes, kelompok transfer, serta sumber keuangan Desa lainnya.
3. Keluaran
Data dan informasi tentang rencana pembiayaan pembangunan Desa.
PENCERMATAN ULANG RPJM DESA
A. Pengertian
Pencermatan ulang RPJM Desa merupakan kegiatan pencermatan dokumen RPJM Desa pada tahun perencanaan bersangkutan dan melihat kesesuaian dengan kondisi terkini serta konteks kebijakan/regulasi dan dimasukkan dalam format hasil pencermatan RPJM Desa yang ada di Sistem Informasi Desa.
B. Tujuan
Untuk memastikan prioritas program/kegiatan RPJM Desa pada tahun 2025 sesuai dengan kondisi faktual Desa dan masyarakat.
C. Masukan
1. Dokumen RPJM Desa; dan
2. Hasil Evaluasi lau pencapaian SDGs Desa.
D. Kegiatan
Sesuai ketentuan Pasal 41 Permendesa PDTT 21/2020, Tim Penyusun RKP Desa melakukan pencermatan ulang RPJM Desa dengan cara:
1. mencermati arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
2. mencermati skala prioritas rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa;
3. mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa;
4. mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal program dan/atau kegiatan pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa; dan
5. mencermati rencana kerja sama antar Desa dan/atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
E. Keluaran
1. Daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya.
2. Daftar Usulan Masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa.
3. Daftar Rencana Kerja Sama Antar Desa.
4. Daftar Rencana Kerja Sama dengan Pihak Ketiga.