Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa merupakan langkah perdana dalam alur tahapan penyusunan dan penetapan RKP Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 (Permendesa PDTT 21/2020) tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
A. Kriteria Tim
Berdasarkan ketentuan Pasal 36 Permendesa PDTT 21/2020, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk Tim Penyusun RKP Desa yang berjumlah ganjil, paling sedikit 7 (tujuh) orang dengan komposisi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Anggota tim terdiri atas:
1. Pembina yang dijabat Kepala Desa;
2. Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
3. Sekretaris ditunjuk oleh Ketua Tim; dan
4. Anggota yang berasal dari:
a) Perangkat Desa;
b) Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
c) unsur masyarakat Desa lainnya, yang terdiri dari antara lain:
- tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;
- organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;
- organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;
- organisasi atau kelompok perajin;
- organisasi atau kelompok peremuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak;
- perwakilan kelompok masyarakat miskin;
- kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;
- kader kesehatan;
- penggiat dan pemerhati lingkungan;
- kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau
- organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai keadaan Desa.
B. Tugas Tim
Pada Pasal 37 Permendesa PDTT 21/2020, Tim Penyusun RKP Desa bertugas menyusun Rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan (DU) RKP Desa dengan tahapan sebagai berikut:
1. pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan Desa;
2. pencermatan ulang RPJM Desa;
3. penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa; dan
4. penyuusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.
C. Keluaran
1. Berita Acara atau BA Musyawarah Pembentukan Tim Penysuun RKP Desa.
2. Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa lengkap dengan susunan kepengurusannya.
3. Rencana Kerja dan Tindak Lanjut.