Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun serta disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa dengan berpedoman pada dokumen RPJM Desa, serta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa diukur dengan melakukan evaluasi laju SDGs Desa berdasarkan Sistem Informasi Desa;
b) informasi perkiraan pendapatan transfer Desa dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
c) daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa yang ada di dalam Sistem Informasi Desa;
d) usulan masyarakat Desa tentang program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa;
e) berita acara musyawarah antar Desa terkait kesepakatan antar Desa untuk bekerjasama mewujudkan pencapaian SDGs Desa; dan
f) dokumen perjanjian kerja sama Desa dengan pihak ketiga untuk bekerjasama mewujudkan pencapaian SDGs Desa.
MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD
RKP Desa disusun dengan maksud:
a) Sebagai kerangka acuan bagi Pemerintah Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan dalam mewujudkan visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
b) Sebagai instrumen penilaian kinerja Perangkat Desa dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
c) Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen Pemerintah Desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja Pemerintah Desa.
2. TUJUAN
RKP Desa disusun dengan tujuan untuk:
a) Tercapainya pemanfaatan potensi Desa secara maksimal, efisiensi, dan efektif dalam pembangunan Desa sesuai dengan data SDGs Desa.
b) Terciptanya Desa yang maju mandiri dan sejahtera sesuai cita-cita Undang-Undang Desa.
WAKTU PENYUSUNAN
RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
TAHAPAN PENYUSUNAN
Alur tahapan penyusunan dan penetapan RKP Desa meliputi:
1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa.
2. Pencermatan Dan Penyelarasan Rencana Kegiatan Dan Pembiayaan Pembangunan Desa.
3. Pencermatan Ulang RPJM Desa.
4. Penyusunan Rancangan RKP Desa Dan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa).
5. Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKP Desa.
6. Musyawarah Desa Pembahasan Dan Pengesahan RKP Desa.
Dalam rangka mewujudkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa, maka Pemerintah Desa perlu mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten yang secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten, Tenaga Pendamping Profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. Oleh karena itu, penting keberadaan suatu panduan dalam penyusunan perencanaan pembangunan Desa. Berikut salah satu panduan yang dapat dijadikan referensi, silakan unduh di sini https://drive.google.com/file/d/1TfLLp-PEInGSTSwswS4E-4Z5Fs_KSCDl/view?usp=sharinghttps://drive.google.com/file/d/1TfLLp-PEInGSTSwswS4E-4Z5Fs_KSCDl/view?usp=sharing