Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Data yang diproses untuk masuk ke dalam DTKS harus memenuhi kriteria integritas data yang terdiri atas:
a. data perorangan yang bersifat individual dan tunggal;
b. data perorangan yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat sesuai dengan data kependudukan yang dikelola oleh Lembaga Pemerintah yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil;
c. data keluarga, kelompok, dan masyarakat yang merupakan himpunan data perorangan;
d. data anggota keluarga tidak tumpang tindih dengan anggota keluarga lain; dan
e. kelengkapan atribut data.
Adapun mengenai kelengkapan atribut data yang harus disampaikan paling sedikit memuat:
1) Nomor Induk Kependudukan/NIK;
2) nama lengkap;
3) alamat termasuk informasi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan atau nama lain, dan desa atau kelurahan atau nama lain, nomor rukun tetangga, dan nomor rukun warga;
4) tempat lahir;
5) tanggal lahir;
6) jenis kelamin:
7) nomor Kartu Keluarga/KK;
8) nama ibu kandung;
9) status hubungan dalam keluarga; dan
10) status kawin.
Berdasarkan uraian di atas dapat diidentifikasi bahwa data individual DTKS merupakan data yang bersifat rahasia karena memuat informasi yang bersifat ketat dan terbatas. Hal ini sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU 14/2008) tentang Keterbukaan Informasi Publik, tepat di Pasal 17 huruf h angka 2, angka 3, dan angka 4.
Perlu diketahui bahwa informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada publik dapat mengungkap rahasia pribadi berupa 1) riwayat dan kondisi anggota keluarga; 2) riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 3) kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; 4) hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau 5) catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Informasi Publik yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh publik karena bersifat ketat dan terbatas. Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka atau sebaliknya.