Merujuk Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPPS Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Serta Bupati Dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024, syarat dan dokumen kelengkapan pendaftaran calon Anggota KPPS diatur sebagai berikut.
1. Syarat Calon Anggota KPPS
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
2. Kelengkapan Dokumen Syarat Calon Anggota KPPS
a. Surat Pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el);
c. Fotocopy Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat atau Ijazah terakhir;
d. Surat Pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
1) setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
3) tidak menjadi anggota Partai Politik;
4) tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
5) sehat secara rohani;
6) bebas dari penyalahgunaan narkotika;
7) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
8) tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
9) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara;
10) tidak menjadi Tim Kampanye atau Tim Pemenangan atau Saksi Peserta Pemilihan pada penyelenggaraan pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
11) mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung; serta
12) mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
|
e. Surat Keterangan dari Partai Politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. Surat Keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik, yang termasuk didalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pasfoto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.