Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Keputusan Nomor 457 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan Walikota Dan Wakil Walikota telah menetapkan jadwal pembentukan dan masa kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Pengumuman dan pendaftaran calon Anggota KPPS akan dibuka mulai 17 September hingga 28 September 2024, penelitian administrasi dilakukan mulai 18 September sampai dengan 29 September 2024, pengumuman hasil penelitian administrasi dijadwalkan pada 30 September sampai dengan 2 Oktober 2024, lalu penetapan dan pelantikan calon terpilih akan diselenggarakan pada 7 November 2024. Adapun masa kerja anggota KPPS adalah satu bulan terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan tanggal 8 Desember 2024.
Untuk lebih jelasnya, jadwal pembentukan dan masa kerja KPPS pada Pilkada Serentak tahun 2024 dapat dilihat pada tabel berikut:
TAHAPAN PEMBENTKAN |
AWAL |
AKHIR |
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS |
17 September 2024 |
21 September 2024 |
Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS |
17 September 2024 |
28 September 2024 |
Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS |
18 September 2024 |
29 September 2024 |
Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS |
30 September 2024 |
2 Oktober 2024 |
Tanggapan Dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS |
30 September 2024 |
5 Oktober 2024 |
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS |
5 Oktober 2024 |
7 Oktober 2024 |
Penetapan Anggota KPPS |
7 November 2024 |
7 November 2024 |
Pelantikan Anggota KPPS |
7 November 2024 |
7 November 2024 |
MASA KERJA KPPS |
7 November 2024 |
8 Desember 2024 |
Pendaftaran akan dilakukan pada Sekretariat PPS Desa Banjar Sari di Jalan H. Sayyid Abdurrahman Al-Gadri (Kantor Desa Banjar Sari).