Undang-Undang Desa terbaru yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah memberikan perubahan mendasar terkait kewenangan kepada Kepala Desa dalam mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b yang berbunyi "Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada Bupati/Walikota".
Kewenangan Kepala Desa tersebut tidak diikuti dengan perubahan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.3.5.5/3318/BPD perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Tentang Perangkat Desa tanggal 16 Juli 2024, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 53 ayat (3).
Perubahan kewenangan Kepala Desa dimaksud dilakukan penyesuaian menjadi:
a. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa;
b. hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
c. Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan atau penolakan terhadap calon Perangkat Desa untuk kemudian disampaikan kembali kepada Kepala Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
d. Kepala Desa membuat surat usulan kepada Bupati atas rekomendasi yang diberikan oleh Camat sebagai dasar penetapan pengangkatan Perangkat Desa;
e. Bupati memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja;
f. dalam hal Bupati memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Perangkat Desa;
g. dalam hal Bupati memberikan penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa;
h. dalam hal pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat;
i. hasil konsultasi tersebut berupa rekomendasi tertulis dari Camat didasarkan pada persyaratan pemberhentian Perangkat Desa;
j. Kepala Desa membuat surat usulan kepada Bupati atas rekomendasi yang diberikan oleh Camat sebagai dasar penetapan pemberhentian Perangkat Desa;
k. Bupati melakukan evaluasi atas usulan pemberhentian Perangkat Desa dan memberikan rekomendasi tertulis kepada Kepala Desa selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja; dan
l. Kepala Desa menetapkan keputusan pemberhentian Perangkat Desa paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya rekomendasi tertulis dari Bupati.
Terdapat penambahan persyaratan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a yang berbunyi, "Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa", memberikan implikasi:
a. pemaknaan "warga Desa" tidak membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, sehingga calon Perangkat Desa berasal dari Warga Negara Indonesia (yang memenuhi persyaratan); dan
b. terkait persyaratan "bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa" dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon Perangkat Desa.
Download: https://drive.google.com/file/d/1m_NgL6nZiTJvTHyWnXUdOuMWrkFBE45z/view?usp=sharinghttps://drive.google.com/file/d/1m_NgL6nZiTJvTHyWnXUdOuMWrkFBE45z/view?usp=sharing