Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Pengertian ini sebagaimana termuat dalam Penjelasan Pasal 48 Undang-Undang Desa terbaru yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Berdasarkan pengertian di atas dapat dipahami bahwa Perangkat Desa merupakan seluruh unsur sumber daya manusia yang terdapat dalam wadah Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Unsur Kewilayahan. Sekretariat Desa diisi oleh Sekretaris Desa bersama Kepala Urusan atau Kaur, Pelaksana Teknis meliputi Kepala Seksi atau Kasi, dan Unsur Kewilayahan yang diemban oleh Kepala Wilayah atau Kepala Dusun (Kadus).
Tugas Perangkat Desa adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya baik dalam hal penyusunan, koordinasi, dan realisasi kebijakan di Desa. Adapun persyaratan menjadi Perangkat Desa yakni sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Mahas Esa;
b. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat;
c. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan
d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa berhak:
a. menerima penghasilan tetap (siltap) setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah;
b. mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; serta
c. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Maksud dari tunjangan antara lain tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa. Sedangkan yang dimaksud tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Perangkat Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.