Seleksi penerimaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan segera dibuka, dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih Pilkada Tahun 2024:
No. |
Tahapan |
Jadwal |
Awal |
Akhir |
1. |
Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih |
5 Juni 2024 |
9 Juni 2024 |
2. |
Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih |
5 Juni 2024 |
12 Juni 2024 |
3. |
Penelitian Administrasi Calon Pantarlih |
6 Juni 2024 |
13 Juni 2024 |
4. |
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih |
14 Juni 2024 |
16 Juni 2024 |
5. |
Pemetaan TPS |
17 Juni 2024 |
22 Juni 2024 |
6. |
Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih |
23 Juni 2024 |
23 Juni 2024 |
7. |
Pelantikan Pantarlih |
24 Juni 2024 |
24 Juni 2024 |
Adapun masa kerja Pantarlih yakni sejak 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024 dengan tugas-tugas yaitu:
1. membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
2. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
3. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
4. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49)
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Pantarlih terikat kewajiban sebagai berikut:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.