Sebagai lanjutan dari artikel sebelumnya yang menguraikan tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa (https://banjarsari-labuhanhaji.desa.id/artikel/2024/6/20/standar-nasional-perpustakaan-desa-koleksi-sarana-dan-prasarana-serta-pelayanan), berikut ini penjelasan tentang standar tenaga, standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan Perpustakaan Desa.
STANDAR TENAGA PERPUSTAKAAN DESA
1. Jumlah Tenaga
Perpustakaan memiliki tenaga paling sedikit 2 (dua) orang.
2. Kualifikasi Kepala Perpustakaan
Kepala perpustakaan paling rendah berlatarbelakang pendidikan SLTA/Sederajat ditambah pendidikan dan pelatihan (diklat) perpustakaan.
3. Kualifikasi Staf Perpustakaan
Staf perpustakaan paling rendah berlatarbelakang pendidikan SLTA atau Sederajat.
4. Pembinaan Tenaga Pengelola Perpustakaan
Pembinaan tenaga pengelola perpustakaan dengan cara mengikuti seminar, bimbingan teknis (bimtek), dan workshop kepustakawanan.
STANDAR PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN DESA
1. Perpustakaan dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa.
2. Perpustakaan memiliki koleksi, tenaga, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan.
3. Organisasi
a) Perpustakaan Desa merupakan satuan organisasi perpustakaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan.
b) Struktur organisasi perpustakaan paling sedikit terdiri dari Kepala Perpustakaan; Pelayanan Teknis; dan Pelayanan Pemustaka.
STANDAR PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN DESA
1. Perencanaan
a) Perencanaan perpustakaan dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi, dan tujuan perpustakaan serta dilakukan secara berkesinambungan.
b) Perpustakaan menyusun rencana kerja tahunan dan program kerja bulanan.
2. Pelaksanaan
a) Pelaksanaan perpustakaan dilakukan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel.
b) Pelaksanaan perpustakaan memiliki prosedur yang baku.
3. Pengawasan
a) Pengawasan perpustakaan meliputi supervisi, evaluasi, dan pelaporan.
b) Supervisi dilakukan oleh pimpinan perpustakaan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas perpustakaan.
4. Pelaporan
a) Pelaporan dilakukan oleh pimpinan perpustakaan secara berkala disampaikan kepada Pemerintah Desa.
b) Pelaporan berfungsi sebagai bahan evaluasi sesuai dengan indikator kinerja.
5. Penganggaran Penyelenggaraan Perpustakaan
a) Perpustakaan menyusun rencana penganggaran secara berkesinambungan.
b) Pemanfaatan anggaran perpustakaan diperuntukkan minimal untuk 3 (tiga) komponen utama yaitu koleksi, pelayana, dan tenaga perpustakaan.
c) Anggaran perpustakaan Desa secara rutin bersumber dari anggaran Desa dan dapat diperoleh dari sumber lain yang tidak mengikat.
d) Kepala Perpustakaan bertanggungjawab dalam pengusulan, pengelolaan, dan penggunaan anggaran.