Setelah mengetahui Tata Cara Coklit, Pantarlih harus menguasai tata cara pengisian formulir Coklit sebagai berikut.
Formulir Model A-Daftar Pemilih
1. Menuliskan tanda centang dalam kolom keterangan apabila data Pemilih telah sesuai.
2. Memperbaiki setiap kolom data Pemilih yang tidak sesuai penulisan atau tidak lengkap pada kolom tersebut berdasarkan bukti dokumen KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD Pemilih, dengan cara:
a) mencoret setiap kolom data Pemilih yang tidak sesuai penulisan pada kolom tersebut dan menuliskan data Pemilih yang sesuai pada setiap kolom kosong dibawah baris kolom data Pemilih tersebut;
b) melengkapi setiap kolom data Pemilih yang tidak lengkap pada setiap kolom kosong dibawah baris kolom data Pemilih tersebut; dan
c) menuliskan kode ubah elemen data (kode U) pada kolom keterangan pada baris Data Pemilih.
3. Menuliskan kode jenis disabilitas pada kolom disabilitas apabila diperoleh informasi dari Pemilih dan/atau keluarga Pemilih sebagai penyandang disabilitas berdasarkan jenis disabilitas sebagai berikut:
a) disabilitas fisik (kode 1) > Terganggunya fungsi gerak antara lain karena amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia (kelumkpuhan anggota gerak), cerebral palsy (gangguan pada otot gerak), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
b) disabilitas intelektual (kode 2) > Teraganggunya fungsi fikir karena tingkat kecerdasan dibawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrom.
c) disabilitas mental (kode 3) > Terganggunya fungsi fikir, emosi, dan perilaku antara lain:
- psikososial, diantaranya meliputi skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian; dan
- disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, diantaranya autis dan hiperaktif.
d) disabilitas sensorik wicara (kode 4) > Tidak bisa bicara/bisu.
e) disabilitas sensorik rungu (kode 5) > Tidak bisa mendengar/tuli.
f) disablitas sensorik netra (kode 6) > Tidak bisa melihat/buta.
4. Menuliskan kode status kepemilikan KTP-el pada kolom status KTP-el dengan pedoman berikut:
a) sudah memiliki KTP-el (kode S); dan
b) belum memiliki KTP-el (kode B).
5. Mencoret data Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dengan cara memberi garis horizontal pada baris Pemilih tersebut dan menuliskan kode alasan Pemilih TMS pada kolm keterangan berdasarkan alasan sebagai berikut:
a) meninggal (kode 1), apabila diperoleh informasi dari anggota keluarga Pemilih tersebut telah meninggal dengan menunjukkan akta kematian atau surat keterangan kematian dari Kepala Desa/Lurah atau sebutan lainnya;
b) ganda (kode 2), apabila ditemukan Pemilih dengan identitas yang sama terdaftar lebih dari 1 (satu) kali di lingkup kerja Pantarlih maka mencoret salah satu Pemilih ganda tersebut;
c) dibawah umur (kode 3), apabila ditemukan Pemilih berusia dibawah usia 17 tahun dan belum kawin sebelum hari pemungutan suara berdasarkan dokumen kependudukan berupa KK/Biodata Penduduk;
d) pindah domisili (kode 4), apabila diperoleh informasi dari Pemilih dan/atau anggota keluarga Pemilih telah pindah domisili ke luar wilayah Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya dibutkikan dengan KTP-el/IKD Pemilih tersebut;
e) WNA (kode 5), apabila diperoleh informasi dari Pemilih dan/atau anggota keluarga Pemilih sebagai Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan status kewarganegaraan yang tercatat dalam KTP-el Pemilih tersebut atau dokumen lainnya;
f) TNI (kode 6), apabila diperoleh informasi dari Pemilih dan/atau anggota keluarga telah bekerja sebagai prajurit TNI sampai dengan hari pemungutan suara dengan menunjukkan bukti kartu tanda prajurit TNI yang aktif atau dokumen lainnya;
g) POLRI (kode 7), apabila diperoleh informasi dari Pemilih dan/atau anggota keluarga telah bekerja sebagai anggota POLRI sampai dengan hari pemungutan suara dengan menunjukkan bukti kartu tanda anggota POLRI yang aktif atau dokumen lainnya; dan
h) TPS Tidak Sesuai (kode 8), apabila diperoleh informasi dari Pemilih dan/atau anggota keluarga Pemilih bahwa TPS Pemilih tersebtu tidak sesuai penempatan TPSnya dengan alamat Pemilih KTP-el dan masih dalam lingkup Desa/Kelurahan atau sebutan lain yang sama.
Formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih
1. Menuliskan data Pemilih baru yang telah memenuhi syarat (MS) dan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih (formulir Model A-Daftar Pemilih) pada setiap kolom berdasarkan KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD Pemilih yang bersangkutan, meliputi kolom:
a) nomor KK;
b) NIK;
c) nama;
d) tempat lahir;
e) tanggal lahir;
f) status perkawinan dengan kode status sebagai berikut:
- Belum Kawin (kode B);
- Sudah Kawin (kode S); dan
- Pernah Kawin (kode P).
2. Menuliskan kode status kepemilikan KTP-el pada kolom status kepemilikan KTP-el, apabila diperoleh informasi dari Pemilih dan/atau anggota keluarga Pemilih tersebut belum atau sudah memiliki KTP-el, dengan status sebagai berikut:
a) Sudah memiliki KTP-el (kode S); dan
b) Belum memilki KTP-el (kode B).
3. Menuliskan kode jenis disabilitas pada kolom disablitas data Pemilih, apabila diperoleh informasi dari Pemilih dan/atau keluarga Pemilih sebagai penyandang disabilitas berdasarkan jenis disabilitas.
Formulir Model A-Tanda Bukti Coklit
1. Mengisi data hasil Coklit setiap Kepala Keluarga atau penghuni rumah Pemilih, meliputi:
a) nama Kepala Keluarga atau penghuni rumah Pemilih;
b) alamat tempat tinggal Pemilih;
c) nomor TPS Pemilih;
d) nama Pemilih; dan
e) tempat dan tanggal Coklit dilaksanakan.
2. Menandatangani tanda bukti Coklit oleh Pantarlih dan Kepala Keluarga atau penghuni rumah Pemilih disertai dengan nama jelas.
3. Memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada setiap Kepala Keluarga yang telah dilakukan Coklit.
Formulir Model A-Stiker Coklit
1. Mengisi hari dan tanggal Coklit.
2. Mengisi nama Kepala Keluarga.
3. Mengisi daftar nama Pemilih.
4. Mengisi jumlah Pemilih dan jumlah Pemilih penyandang disabilitas.
5. Menandatangani tanda bukti Coklit oleh Pantarlih dan Kepala Keluarga atau penghuni rumah Pemilih disertai dengan nama jelas.
6. Menempelkan formulir Model A-Stiker Coklit dengan ijin dari Kepala Keluarga atau penghuni rumah.
Laporan Mingguan Buku Kerja Pantarlih
1. Mencatat aktivitas proses Coklit sesuai dengan kondisi faktual yang berisi:
a) jumlah KK yang dilakukan Coklit;
b) jumlah Pemilih yang dilakukan Coklit berdasarkan formulir Model A-Daftar Pemilih; dan
c) jumlah Pemilih Baru yang ditambahkan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.
2. Mencatat semua bentuk persoalan yang ditemukan di lapangan secara detail untuk kemudian dikoordinasikan kepada PPS.
3. Pantarlih merekap aktivitas proses Coklit setiap 7 hari sekali dan melaporkan serta meminta paraf kepada PPS.
4. Pantarlih mengisi setiap bagian dari Buku Kerja Pantarlih untuk dikumpulkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK.
Formulir Model A-Laporan Coklit
1. Mengisi jumlah Pemilih hasil Coklit yang dilaksanakan berdasarkan jenis kelamin, meliputi:
a) jumlah data Pemilih yang diterima;
b) jumlah data Pemilih Baru;
c) jumlah data Pemilih yang tidak memenuhi syarat;
d) jumlah data Pemilih diperbaiki (kode U); dan
e) jumlah data Pemilih disabilitas.
2. Mengisi tempat dan tanggal membuat laporan.
3. Menandatangani laporan hasil Coklit oleh Pantarlih disertai dengan nama jelas.