Standar nasional Perpustakaan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan meliputi:
a. standar koleksi;
b. standar sarana dan prasarana;
c. standar pelayanan;
d. standar tenaga;
e. standar pelayanan;
f. standar tenaga;
g. standar penyelenggaraan; dan
h. standar pengelolaan.
STANDAR KOLEKSI PERPUSTAKAAN DESA
1. Jumlah Koleksi
Perpustakaan Desa memiliki jumlah koleksi paling sedikit 1.000 (seribu) judul.
2. Kemutakhiran Koleksi
Perpustakaan Desa memiliki koleksi terbaru (lima tahun terakhir) paling sedikit 10% dari jumlah koleksi.
3. Jenis Koleksi
a) Perpustakaan Desa memiliki jenis koleksi anak, koleksi remaja, dewasa, koleksi referensi, surat kabar, dan majalah.
b) Koleksi Perpustakaan Desa terdiri dari berbagai disiplin ilmu sesuai kebutuhan masyarakat.
4. Koleksi Referensi
Koleksi referensi paling sedikit terdiri dari ensiklopedia dan kamus.
5. Pengolahan Bahan Perpustakaan
Pengolahan bahan Perpustakaan Desa dilakukan dengan sederhana. Proses pengolahan bahan perpustakaan dilakukan melalui pencatatan dalam buku induk, deskripsi bibliografis, dan klasifikasi.
6. Perawatan Koleksi
a) Pengendalian kondisi ruangan (cahaya kelembaban), dengan cara menjaga kebersihan; dan
b) Perbaikan bahan perpustakaan Desa yang sudah rusak secara sederhana.
7. Pinjaman Per Eksemplar (turnover stock)
Frekuensi peminjaman koleksi paling sedikit 0,125 (nol koma satu dua lima) per eksemplar per tahun (jumlah transaksi pinjaman dibagi dengan jumlah seluruh koleksi perpustakaan).
8. Koleksi Per Kapita
Jumlah koleksi Perpustakaan Desa paling sedikit 1.000 (seribu) judul dengan jumlah penambahan judul koleksi per tahun yakni 0,2 (nol koma dua) per kapita. Contoh perhitungannya sebagai berikut:
Jumlah Penduduk Desa (jiwa) |
Jumlah Koleksi Tambahan/Tahun |
kurang dari 3.000 |
600 |
3.000 - 6.000 |
601 - 1.200 |
6.001 - 9.000 |
1.201 - 1.800 |
lebih dari 9.000 (setiap penambahan 3.000 penduduk) |
penambahan berikutnya 600 judul |
9. Pengadaan Bahan Perpustakaan
Perpustakaan Desa mengalokasikan anggaran pengadaan bahan perpustakaan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari total anggaran perpustakaan.
STANDAR SARANA DAN PRASARANA PERPUSTAKAAN DESA
1. Lokasi/Lahan
a) Lokasi perpustakaan berada dilokasi yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat; dan
b) Lahan perpustakaan dibawah kepemilikan dan/atau kekuasaan Pemerintah Desa dengan status hukum yang jelas.
2. Gedung
a) Luas bangunan gedung perpustakaan paling sedikit 56 meter persegi dan bersifat permanen yang memungkinkan pengembangan fisik secara berkelanjutan; dan
b) Gedung perpustakaan memenuhi standar keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.
3. Ruang Perpustakaan
Ruang perpustakaan paling sedikit memiliki area koleksi, baca, dan staf yang ditata secara efektif dan efisien.
4. Sarana Perpustakaan
a) Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana penyimpanan koleksi, pelayanan perpustakaan, dan sarana kerja; dan
b) Setiap perpustakaan memiliki sarana akses layanan perpustakaan dan informasi minimal berupa katalog.
STANDAR PELAYANAN PERPUSTAKAAN DESA
1. Jam Buka
Jam buka perpustakaan paling sedikit 6 (enam) jam per hari.
2. Jenis Pelayanan
Jenis pelayanan paling sedikit layanan baca di tempat, sirkulasi, referensi, dan penelusuran informasi.
3. Pola Pelayanan
Pola pelayanan mengutamakan kebutuhan dan kepuasan Pemustaka dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta layanan perpustakaan keliling atau pengembangan layanan ekstensi.