Merujuk pada Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan, berikut istilah dan definisi yang wajib diketahui:
1. Perpustakaan
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi Pemustaka.
2. Perpustakaan Desa
Perpustakaan Desa adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh Peerintah Desa yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah Desa serta elaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.
3. Koleksi Perpustakaan
Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya cetak dan/atau karya reka dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
4. Pemustaka
Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
5. Pelayanan Pemustaka
Pelayanan Pemustaka adalah pelayanan yang langsung berhubungan dengan Pemustaka atau pemakai jasa perpustakaan mencakup pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi.
6. Pelayanan Teknis
Pelayanan teknis adalah pelayanan yang tidak langsung berhubungan dengan Pemustaka yang mencakup pengadaan dan pengolahan bahan perpustakaan untuk terselenggaranya pelayanan Pemustaka.