Menurut WHO, pengertian dari Universal Health Coverage atau UHC adalah menjamin semua orang mempunyai akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai sehingga efektif, disamping menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya.
Lebih lanjut WHO juga mengingatkan bahwa:
1. UHC bukan jaminan kesehatan tak terbatas atau pengobatan gratis.
2. UHC bukan semata tentang pembiayaan kesehatan, namun mencakup pengelolaan semua komponen sistem kesehatan.
3. UHC bukan hanya terbatas pada pembiayaan layanan kesehatan dasar minimal, namun harus meningkatkan cakupan pada saat sumber daya sudah makin baik.
4. UHC bukan hanya mencakup kesehatan perorangan, namun mengupayakan kesehatan masyarakat termasuk promosi kesehatan, penyediaan air bersih, pengendalian nyamuk, dan sebagainya.
5. UHC bukan hanya mengenai peningkatan kesehatan, namun juga langkah menuju ekuiti, prioritasi pembangunan, serta inklusi dan kohesi sosial.
Sumber: https://p2ptm.kemkes.go.id/post/pengertian-universal-health-coverge-uhchttps://p2ptm.kemkes.go.id/post/pengertian-universal-health-coverge-uhc