Electronic Human Development Worker atau e-HDW merupakan tools pendataan, pengumpulan, pemantauan, pencatatan, dan pelaporan pada sasaran rumah tangga dalam pencegahan stunting di Desa. Untuk menambah pengetahuan Admin Desa dan KPM perihal Aplikasi e-HDW ini, dapat dipelajari lewat FAQ di bawah ini.
1. Apa dan Siapa yang menjadi lokus pemetaan pada aplikasi e-HDW 2.0?
Jawaban:
Sesuai dengan Perpres 72 Tahun 2021, lokus pemetaan pada Aplikasi e-HDW adalah keluarga beresiko stunting, meliputi: anak usia 0-59 bulan, remaja putri, calon pengantin, serta ibu hamil & nifas.
2. Apa peran Admin Desa dalam mengelola Aplikasi e-HDW?
Jawaban:
a. Membuat user KPM
b. Memverifikasi data sasaran
c. Menginput data fasilitasi Desa
d. Memvalidasi Scorecard
3. Bagaimana cara menghapus data yang terlanjur salah input oleh KPM?
Jawaban:
a. Untuk data sasaran dapat langsung dihapus selama data tersebut belum terverifikasi oleh Admin desa.
b. Untuk data yang terverifikasi sementara ini melalui Admin Pusat dan dapat melalui Admin Desa namun masih ujicoba/testing internal.
4. Bagaimana mengekspor data yang sudah diinput dan divalidasi oleh Admin Desa?
Jawaban:
Dapat dilakukan melalui akun Admin Desa disetiap sasaran dengan format file excel.
5. Apakah data Aplikasi e-HDW sebelumnya bisa dimigrasikan?
Jawaban:
Sementara ini belum dapat dilakukan, tetapi jika ada daerah yang membutuhkan data tersebut dapat menghubungi Admin Pusat, karena Admin Pusat sudah melakukan backup data pada aplikasi sebelumnya.
6. Bagaimana kalau Anak yang lahir belum mempunyai NIK ketika dilakukan pemantauan di Aplikasi e-HDW?
Jawaban:
Dapat diinput NIK ibunya dengan ditambahkan angka 1 digit dibelakang NIK ibunya, dan ini masuk sebagai NIK sementara dan dapat diubah ketika anak tersebut memiliki NIK Permanen.
7. Bagaimana memindahkan sasaran Calon Pengantin yang sudah masuk Ibu Hamil di Aplikasi e-HDW 2.0? Apakah harus input ulang sasarannya?
Jawaban:
Tidak perlu input ulang, tinggal dipastikan nama, NIK, dan tanggal lahir sesuai.
8. Sering terjadi kegagalan ketika inputing data di e-HDW, seperti saat mengisi data Remaja Putri, sudah diinput tapi hasilnya gagal, karena data sudah terinput di KPM lain, jika seperti itu bagaimana solusinya?
Jawaban:
Perlu diklarifikasi oleh Admin Pusat apakah terjadi kesalahan input oleh KPM Lain, atau ternyata kondisi NIK sudah digunakan oleh wilayah lain
9. Apakah Aplikasi e-HDW termasuk salah satu indikator Desa berkinerja baik?
Jawaban:
Betul dan dapat dilihat pada Scorecard Desa karena data Rembuk Stunting, Dana Desa Stunting, Rapat Evaluasi Desa menjadi bagian indikator Desa berkinerja baik (proses ini dilakukan oleh Admin Desa).
10. Kapan melakukan updating data?
Jawaban:
Sebulan sekali pada saat melakukan pemantauan sasaran untuk memastikan seluruh sasaran mendapatkan layanan baik yang datang ke layanan maupun yang belum mendapatkan layanan.
11. Pemantauan Calon Pengantin yang menjadi fokus pencatatan apakah Calon Pengantin Perempuan atau Laki-laki?
Jawaban:
Calon Pengantin Perempuan saja.
12. Untuk Keluarga Sasaran, yang diinput apakah semua anggota keluarga atau hanya yang masuk dalam kelompok sasaran?
Jawaban:
Untuk saat ini prioritasnya adalah keluarga sasaran stunting.
13. Untuk layanan Remaja Putri, kalau belum ada Posyandu Remaja, atau jika minta data ke sekolah belum bisa/sulit dikoordinasikan, bisa minta datanya darimana?
Jawaban:
Data layanan Remaja Putri ada di Puskesmas. Sekolah melaporkan ke Puskesmas maka KPM bisa mendapatkan datanya di Puskesmas.
14. Calon Pengantin mendapatkan layanan sebelum nikah, tapi baru diketahui oleh KPM setelah nikah, apakah tetap diinput datanya?
Jawaban:
Tetap diinput, karena Calon Pengantin tersebut mendapatkan layanan. hanya kelewat waktu penginputan saja.
15. Bagaimana memantau Calon Pengantin dalam mendapatkan Bimbingan Perkawinan Pra-nikah?
Jawaban:
Data awal Calon Pengantin dari Desa, lalu memastikan dapat/tidaknya Bimbingan Perkawinan ke KUA.