Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 atau lazim dikenal dengan Undang-Undang Desa resmi diganti setelah Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Undang-Undang Desa terbaru tersebut disahkan pada 25 April 2024 lalu dan telah dituangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77.
Hal mencolok yang banyak disorot publik diantaranya adalah perihal masa jabatan Kepala Desa yang ditetapkan menjadi 8 (delapan) tahun untuk 2 (dua) kali masa jabatan baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Adapun tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa menurut Undang-Undang tersebut adalah:
Pasal 26
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/walikota;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengkoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan;
d. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah;
e. mendapatkan pelindugnan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
f. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
g. mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah, atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali;
h. menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
i. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
j. mengelola Keuangan Desa dan Aset Desa;
k. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
m. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
n. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
o. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
p. mengembangkan potensi sumber daya dalam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
q. memberikan infromasi kepada masyarakat Desa.
Ketentuan Pasal 27 juga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
a. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun anggaran;
b. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan dalam forum Musyawarah Desa;
c. memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran;
d. menjadi pengayom semua golongan masyarakat;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran secara vertikal kepada bupati/walikota; dan
f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota.