Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan netral untuk menjamin terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang berkualitas, maka sebagai bentuk upaya pembinaan dan pengawasan netralitas ASN di lingkup Pemerintah Daerah Lombok Timur diterbitkanlah Surat Edaran Nomor 200/137.a/KBPDN/2024. Dalam SE yang ditandatangani Pj. Bupati Lombok Timur pada 13 Mei 2024 lalu itu, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
A. Setiap Aparatur Sipil Negara dilarang:
1. Memberikan dukungan kepada pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara:
a) ikut kampanye;
b) menjadi Peserta kampanye dengan menggunakan atribut pasangan Calon Kepala Daerah/atribut ASN;
c) sebagai Peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain;
d) sebagai Peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara;
e) sebagai penyandang dana/donatur kampanye pasangan Calon Kepala Daerah.
2. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon Kepala Daerah selama dan sesudah masa kampanye.
3. Mengadakan giat yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
4. Memberikan surat Dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
5. Mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan tanda gambar/foto pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah melalui media konvensional, media online, dan media sosial.
B. Setiap Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur wajib untuk:
1. Mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2022; Nomor 800-5474 Tahun 2022; Nomor 246 Tahun 2022; dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan.
2. Mengupayakan secara terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN di unit kerja masing-masing secara berjenjang.
3. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN baik atas rekomendasi KASN maupun pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Melaksanakan pengawasan terhadap ASN agar tetap menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye dan tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.
5. Dalam melaksanakan pengawasan, agar dilakukan pencatatan dan pembuktian dugaan pelanggaran netralitas ASN antara lain penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan anggaran, dan penggunaan fasilitas Pemeritnah atau Pemda dan mobilisasi Pemilih oleh Pegawai ASN.
6. Mengambil tindakan bagi Pegawai ASN yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dimaksud dengan melaporkan, mengkoordinasikan kepada BKPSDM dan Badan Pengawas Pemilu.
C. Menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkugnan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur agar tetap menjaga kebersamaan, kekompakan, dan jiwa korp dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau indikasi ketidaknetralan.