Demi menunjang keberlanjutan dari hajat besar Pemerintah untuk mempercepat penurunan stunting di Indonesia maka pemantauan, evaluasi, dan pelaporan menjadi hal yang mutlak dilakukan. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan ini bertujuan untuk:
a. mengetahui kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan percepatan penurunan stunting;
b. memberikan umpan balik bagi kemajuan pelaksanaan percepatan penurunan stunting;
c. menjadi pertimbangan perencanaan dan penganggaran serta peningkatan akuntabilitas percepatan penurunan stunting;
d. memberikan penilaian kesesuaian terhadap kegiatan, keluaran, dan target strategi nasional percepatan penurunan stunting dan rencana aksi nasional; dan
e. menjadi pertimbangan pemberian rekomendasi untuk pencapaian keberhasilan pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
Tugas dan fungsi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan ini dilakukan oleh Tim Koordinasi berjenjang mulai dari tingkat Pusat, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, dan tingkat Desa/Kelurahan. Untuk Tim Koordinasi tingkat Desa/Kelurahan melibatkan:
a. tenaga kesehatan paling sedikit mencakup Bidan, Tenaga Gizi, dan Tenaga Kesehatan Lingkungan;
b. Penyuluh Keluarga Berencana dan/atau Petugas Lapangan Keluarga Berencana;
c. Tim Penggerak PKK;
d. Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan/atau Sub-PPKBD/Kader Pembangunan Manusia (KPM), Kader, dan/atau unsur masyarakat lainnya.
Tim Koordinasi Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dengan tugas mengkoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di tingkat Desa. Adapun susunan keanggotaannya disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Desa.