Dana Desa tahun anggaran 2024 disalurkan untuk non-earmarked dan earmarked dimana penyalurannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap baik bagi Desa Reguler maupun Desa Mandiri. Perekaman pagu earmarked dilakukan sebelum penyaluran tahap I (Pertama) yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 25%, ketahanan pangan hewani minimal 20%, dan/atau penurunan stunting. Besaran BLT Desa ialah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) selama 12 bulan atau satu tahun.
Penyaluran Dana Desa yang Tidak Ditentukan Penggunaannya (Non-earmarked)
URAIAN |
TAHAP I |
TAHAP II |
Syarat |
1. Peraturan Desa mengenai APBDesa;
|
1. Laporan realisasi dan capaian keluaran tahun anggaran 2023; |
2. Surat Kuasa pemindahbukuan Dana Desa disertai daftar RKD;
|
2. Laporan realisasi penyerapan minimal 60% dan capaian keluaran Dana Desa yang telah disalurkan minimal 40%; |
3. Perekaman pagu Dana Desa earmark;
|
3. Tagging pengajuan Desa layak salur disertai daftar rincian Desa melalui OM-SPAN; dan |
4. Perekaman pagu dan realisasi stunting 2023 (jika menganggarkan di tahun 2023);
|
4. Surat Pengantar. |
5. Perekaman realisasi KPM bulan Januari s.d. Desember (jika menganggarkan BLT 2023);
|
|
6. Tagging pengajuan Desa layak salur disertai daftar rincian Desa melalui OM-SPAN; dan
|
|
7. Surat Pengantar.
|
|
Periode Dokumen Persyaratan |
Paling Lambat Juni
|
Paling Cepat April |
Disampaikan Paling Lambat 15 Juni 2024
|
Disampaikan Mengikuti Ketentuan langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran 2024 |
Besaran Penyaluran |
Nilai salur = 40% x (alokasi DD - kebutuhan earmark 1 tahun) __Desa selain Mandiri
|
Nilai salur = 60% x (alokasi DD - kebutuhan earmark 1 tahun) __Desa selain Mandiri |
Nilai salur = 60% x (alokasi DD - kebutuhan earmark 1 tahun) __Desa Mandiri
|
Nilai salur = 40% x (alokasi DD - kebutuhan earmark 1 tahun) __Desa Mandiri |
Syarat Tambahan |
1. Bagi Desa yang melaksanakan BLT Desa tahun 2023 wajib melakukan perekaman realisasi penyaluran BLT Desa tahun 2023 untuk bulan ke satu s.d. bulan ke dua belas.
|
2. Bagi Desa yang tidak menerima penyaluran BLT Desa tahun 2023 selama 12 bulan, dilakukan perekaman realisasi jumlah KPM bulan ke satu sampai dengan bulan yang disalurkan.
|
Penyaluran Dana Desa Yang Ditentukan Penggunaannya (Earmark)
Untuk BLT Desa, Ketahanan Pangan dan Hewani, Penurunan Stunting
|
URAIAN |
TAHAP I |
TAHAP II |
Syarat |
1. Peraturan Desa mengenai APBDesa;
|
1. Laporan realisasi dan capaian keluaran tahun anggaran 2023; |
2. Surat Kuasa pemindahbukuan Dana Desa disertai daftar RKD;
|
2. Laporan realisasi penyerapan minimal 60% dan capaian keluaran Dana Desa yang telah disalurkan minimal 40%; |
3. Perekaman pagu Dana Desa earmark
|
3. Perekaman realisasi jumlah KPM BLT Desa tahun 2024 sebanyak bulan/triwulan yang telah dibayarkan kepada KPM (jika menganggarkan BLT) |
4. Perkades/Kepkades penetapan KPM BLT Desa (jika dianggarkan pada tahun anggaran 2024);
|
4. Tagging pengajuan Desa layak salur disertai daftar rincian Desa mellaui OM-SPAN; dan |
5. Perekaman pagu dan realisasi stunting 2023 (jika menganggarakan di tahun 2023);
|
5.Surat Pengantar. |
6. Perekaman realisasi KPM bulan Januari - Desember (jika menganggarkan BLT Desa tahun 2023);
|
|
7. Tagging pengajuan penyaluran Desa layak salur disertai daftar rincian Desa melalui OM-SPAN; dan
|
|
8. Surat Pengantar.
|
|
Periode Dokumen Persyaratan |
Paling Lambat Juni
|
Paling Cepat April |
Disampaikan Paling Lambat 15 Juni 2024
|
Disampaikan Mengikuti Ketentuan langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran 2024 |
Besaran Penyaluran |
Nilai salur = 60% x (alokasi DD - kebutuhan non-earmark 1 tahun)
|
Nilai salur = 40% x (alokasi DD - kebutuhan non-earmark 1 tahun) |
Syarat Tambahan |
1. Bagi Desa yang melaksanakan BLT Desa tahun 2023 wajib melakukan perekaman realisasi penyaluran BLT Desa tahun 2023 untuk bulan ke satu s.d. bulan ke dua belas.
|
2. Bagi Desa yang tidak menerima penyaluran BLT Desa tahun 2023 selama 12 bulan, dilakukan perekaman realisasi jumlah KPM bulan ke satu sampai dengan bulan yang disalurkan.
|
Lesson Learned Dan Langkah Strategis
Lesson learned penyaluran Dana Desa meliputi:
1. Validasi Data
Anomali dalam capaian output Dana Desa, seperti "pembangunan saluran irigasi pertanian untuk ketahanan pangan sepanjang 164.000.000 meter", "pembangunan cor jalan kampung (2,5x100 m) dan pembangunan badan jalan baru (5x50 m) sepanjang 103.000.000 meter", dan " pembangunan posko Covid-19 sebanyak 25.000.000 paket".
2. BLT Desa
a) Terdapat Desa yang sduah melakukan input data perekaman KPM BLT Desa namun tidak mengajukan permintaan penyaluran BLT Desa.
b) Lambatnya penyampaian data realisasi penyaluran BLT Desa.
3. Penghentian penyaluran Dana Desa.
4. Penyampaian dokumen syarat penyaluran mendekati batas waktu.
5. Data penyerapan Dana Desa dihapus/hilang karena human error.
6. Masih sedikit Desa yang melakukan interkoneksi Siskeudes dengan OM-SPAN.
Adapun langkah-langkah strategis yang ditempuh diantaranya adalah:
1. Perecepatan penerbitan syarat salur.
2. Menyampaikan dokumen persyaratan dan permintaan penyaluran sebelum batas akhir waktu yang telah ditetapkan.
3. Permintaan penyaluran Dana Desa tidak perlu menunggu semua Desa sudah siap, Desa-desa yang sudah layak salur agar diajukan permintaan penyalurannya ke KPPN.
4. Kesesuaian antara jumlah KPM yang direkam pada aplikasi OM-SPAN dengan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa, serta kesesuaian perekaman alokasi earmarked dengan APBDesa.
5. Menjaga validitas data penyerapan Dana Desa dengan cara melakukan interkoneksi Siskeudes dengan aplikasi OM-SPAN.
6. Menghindari perilaku koruptif dan fraud dalam pengelolaan Dana Desa.
Download: https://drive.google.com/file/d/1QxNniF0BodYbSiIIFxWCVx5K7rkobZwo/view?usp=sharinghttps://drive.google.com/file/d/1QxNniF0BodYbSiIIFxWCVx5K7rkobZwo/view?usp=sharing