Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Tentang pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa tahun 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 146 Tahun 2023 atau PMK 146/2023.
Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa
Dana Desa tahun anggaran 2024 dialokasikan kepada setiap Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Alokasi Dasar adalah alokasi yang dibagi secara proporsional kepada setiap Desa dimana besarnya adalah 65% dari Dana Desa;
2. Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dibagi secara proporsional kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk miskin tinggi di dua kategori desa tersebut, alokasinya 1% dari Dana Desa;
3. Alokasi Kinerja adalah alokasi yang dibagi kepada Desa dengan kinerja terbaik yaitu sebanyak 4% dari Dana Desa; dan
4. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis sebesar 30% dari Dana Desa.
Adapun sumber data dalam pengalokasian Dana Desa meliputi:
a. data jumlah Desa, data nama dan kode Desa, serta data jumlah penduduk bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;
b. data status Desa menggunakan data Indeks Desa Membangun (IDM) bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
c. data angka kemiskinan Desa menggunakan data jumlah penduduk miskin Desa berdasarkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang bersumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
d. data tingkat kesulitan geografis Desa menggunakan data IKG Desa dan data luas wilayah Desa bersumber dari Badan Pusat Statistik;
e. data APBDesa bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan; dan
f. data kinerja penyerapan dan capaian output Dana Desa bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Penyaluran Dana Desa
Besaran pagu Dana Desa tahun anggaran 2024 dibagi menjadi 2 (dua) yaitu pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dan pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.
Pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya merupakan anggaran Dana Desa yang diperuntukkan untuk:
a. program pemulihan ekonomi, berupa perlindugnan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam betnuk BLT Desa;
b. program ketahanan pangan dan hewani; dan/atau
c. program pencegahan dan penurunan stunting.
Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap dimana tahap I (pertama) sebesar 60% dan tahap II (ke dua) sebesar 40%. Sementara penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan diatur sesuai dengan ketentuan di bawah ini:
tahap I (pertama) berupa:
1. Peraturan Desa mengenai APBDesa;
2. surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan
3. Peraturan Kepala Desa atau keputusan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa dalam hal Desa yang menganggarkan BLT Desa.
tahap II (ke dua) berupa:
1. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% dan rata-rata capaian kelauran menunjukkan paling rendah 40%.
Penggunaan Dana Desa
Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa terdiri atas:
a. Dana Desa yang Ditentukan Penggunaannya
1) Program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25% dari anggaran Dana Desa;
2) Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa; dan/atau
3) Program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa.
b. Dana Desa yang Tidak Ditentukan Penggunannya
Dana Desa yang tidak ditentukan penggunannya digunakan untuk mendanai program sektor prioritas di Desa sesuai potensi dan karakteristik Desa dan/atau penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Dana Desa dapat juga digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa.
Download: https://drive.google.com/file/d/1yb2gtWAj-pGjRDPN0L-u1a7u5jZkehTn/view?usp=sharinghttps://drive.google.com/file/d/1yb2gtWAj-pGjRDPN0L-u1a7u5jZkehTn/view?usp=sharing