Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa atau Musdes APBDesa Banjar Sari tahun anggaran 2024 rampung digelar kemarin (Rabu, 28/02/2024) di Aula Kantor Desa. Acara yang dimotori oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut menghadirkan seluruh elemen meliputi unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, unsur pemuda, unsur petani, organisasi perempuan, LPMD, BKD, Ketua-Ketua RT, dan semua Kepala Wilayah se-Desa Banjar Sari.
Diawali sambutan oleh Kepala Desa Banjar Sari Bapak Asmiluddin, S.Sos., M.H., pembicara berikutnya berturut-turut adalah Camat Labuhan Haji (diwakili Kasi PMD Kecamatan) dan Pendamping Desa, dilanjutkan dengan acara pembahasan Rancangan APBDesa yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Bapak Nasruddin, S.Ag.
Peserta Musdes pada akhir diskusi menyepakati Rancangan APBDesa yang ditawarkan Pemerintah Desa dimana secara garis besar terdiri dari:
1. BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
1.1. Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan, dan Operasional Pemerintahan Desa
1.1.01. Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
1.1.02. Kegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
1.1.03. Kegiatan Penyediaan Jaminan Sosial Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
1.1.04. Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
1.1.05. Kegiatan Penyediaan Tunjangan BPD
1.1.06. Kegiatan Penyediaan Operasional BPD
1.1.07. Kegiatan Penyediaan Insentif/Operasional RT
1.1.08. Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang Bersumber dari Dana Desa
1.4. Sub Bidang Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan
1.4.01. Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDesa (reguler)
1.4.02. Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (Musdes, Rembug Desa Non Reguler)
1.4.03. Kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJM Desa/RKP Desa, dan lain-lain)
1.4.06. Kegiatan Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades selain perencanaan/keuangan)
1.5. Sub Bidang Pertanahan
1.5.06. Kegiatan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2. BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
2.1. Sub Bidang Pendidikan
2.1.03. Kegiatan Penyuluhan dan Pelatihan Penddikan Bagi Masyarakat
2.2. Sub Bidang Kesehatan
2.2.02. Kegiatan Peneyelenggaraan Posyandu
2.2.08. Kegiatan Pemeliharaan Sarana Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
2.3. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2.3.03. Kegiatan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
2.3.11. Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman
2.3.15. Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/balai Kemasyarakatan
2.4. Sub Bidang Kawasan Permukiman
2.4.07. Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa (Penampungan, Bank Sampah, dan lain-lain)
2.6. Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika
2.6.02. Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa
3. BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
3.1 Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
3.1.03. Kegiatan Koordinasi Pembinaan Keamanan, Ketertiban, dan Perlindugnan Masyarakat Skala Lokal Desa
3.2. Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
3.2.03. Kegiatan Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan
3.3. Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga
3.3.03. Kegiatan Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga Tingkat Desa
4. BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
4.3. Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
4.3.02. Kegiatan peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
4.4. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
4.4.01. Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
5. BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT, DAN MENDESAK DESA
5.3. Sub Bidang Keadaan Mendesak
5.3.00. Kegiatan Penanganan Keadaan Mendesak