Menyongsong tahun 2025, Kementerian Sosial giat melakukan koordinasi dalam upaya untuk mulai melaksanakan program-program Pemerintah di bidang sosial. Bahwa menurut pencermatan yang dilakukan, setidaknya ada dua belas sektor yang perlu atensi sosial yang terangkum dalam 12 PAS (12 Pemerlu Atensi Sosial) berikut ini:
- Anak-Anak Rentan;
- Penyandang Disabilitas;
- Lansia Terlantar;
- Berpendapatan Rendah;
- Korban Bencana;
- Afirmasi Khusus;
- Warga Binaan;
- Korban Kekerasan;
- Korban Napza dan HIV/Aids;
- Bermasalah Sopsial;
- Perempuan Rentan; dan
- Fakir Miskin.
Anak-anak Rentan meliputi balita terlantar, anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak difabel, anak korban tindak kekerasan, anak jalanan, dan anak yang memerlukan perlindungan khusus. Sementara sektor Berpendapatan Rendah terdiri dari gelandangan, pengemis, dan pemulung, sedangkan yang termasuk dalam Warga Binaan yakni mereka yang bekas warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Napi, Napiter).
Target Pengentasan Kemiskinan
Jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2023 adalah 279.118.866 jiwa dimana 48,9% diantaranya adalah penduduk rentan yakni sebanyak 136.677.992 jiwa (data DTKS bulan September 2024); 9,03% merupakan penduduk miskin atau 25,22 juta jiwa (data Penduduk Miskin bulan Maret 2024); dan miskin ekstrem sejumlah 2,3 juta jiwa atau 0,83% (data Kemiskinan Ekstrem bulan Maret 2024).
Presiden mendorong kolaborasi besar-besaran dalam mengintervensi kemiskinan, dibuktikan dengan dibentuknya BP Taskin dan Kemenko PM sebagai aktor utama dalam mendesain program dan mengkoordinasikan semua lembaga yang berkepentingan terlibat. Dengan strategi ini ditargetkan kemiskinan dibawah 5% pada tahun 2029 dan kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada tahun 2026.
Perlindungan Sosial Sepanjang Hayat
a. Kesehatan
1) Ibu Hamil (750/3 bulan atau 3 juta per tahun);
2) Bayi Usial 0 - 11 Bulan (Asi eksklusif, vitamin, dan pemeriksaan kesehatan);
3) Anak Usia Dini (750/3 bulan atau 3 juta per tahun).
b. Pendidikan
Usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan (SD, SMP, dan SMA), dan harus terdaftar di Dapodik.
1) Anak SD = 225/3 bulan atau 900 per tahun;
2) Anak SMP = 375/3 bulan atau 1,5 juta per tahun;
3) Anak SMA = 500/3 bulan atau 2 juta per tahun.
c. Kondisi Sosial
1) Disabilitas Berat dalam Keluarga = 600/3 bulan atau 2,4 juta per tahun;
2) Lansia dalam Kelaurga = 600/3 bulan atau 2,4 juta per tahun.
Arah Kebijakan Kerja Tahun 2025
- Memastikan kebijakan dan strategi pada Renstra Dinsos dan RPJM Daerah bersinergi secara baik;
- Memastikan ruang lingkup kerja Dinsos sama dengan bisnis proses Kemensos yaitu perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan sosial;
- Rehabilitas sosial target utamanya adalah pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan sosial;
- Untuk pemberdayaan harus ada sinergi program dan crosscuting program antar dinas, serta memaksimalkan peran penting Pendamping Sosial Kemensos yang ada di daerah; dan
- Kemensos telah memberikan target kepada setiap Pendamping PKH untuk bisa menggraduasi minimal 10 KPM setiap tahunnya.
Hal-hal Penting Lainnya
- Proses pemadanan data untuk menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) telah memasuki tahap akhir di BPS;
- Data tunggal berbasis data tunggal individu dan data tunggal keluarga, dan jumlah data yang telah dipadankan sudah mendekati jumlah polulasi penduduk Indonesia;
- Setelah penunggalan, langkah berikutnya adalah perangkingan, sehingga akan menghasilkan rangking penduduk miskin ekstrem, miskin, rentan, dan normal;
- Konsekuensi atas penunggalan dan perangkingan ini adalah terdapat data exclussion error dan inclussion error, dimana dimungkinkan ada masyarakat yang sebelumnya menerima bansos akan keluar dan tidak menerima bansos, begitu juga sebaliknya;
- Dimungkinkan akan terjadi gejolak sosial di masyarakat, oleh sebab itu kita sebagai Pemerintah (Pusat, Provinsi, dan Kabupaten) harus satu suara untuk mensinergikan pelaksanaan program sosial; dan
- Jalur komplain akan dibuka dua pintu yakni jalur resmi dan jalur partisipatif. Jalur resmi melalui mekanisme updating berjenjang dari Musdes/Muskel, Dinsos, Bupati, Gubernur, hingga Kemensos sedangkan jalur partisipatif dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan mekanisme usul dan sanggah.