Pemanfaatan aset Desa berupa sewa garapan Tanah Kas Desa ditentukan dengan mekanisme lelang sesuai ketentuan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 17 Tahun 2019 (Perbup 17/2019) tentang Pengelolaan Aset Desa. Merujuk pada Pasal 22 Perbup 17/2019, lelangan garapan Tanah Kas Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa yang memuat diantaranya:
a. harga dasar lelang tahunan atas Tanah Kas Desa berdasarkan pertimbangan indeks tingkat kesuburan tanah dan/atau harga nilai lelang tahun lalu ditambah dengan pertimbangan nilai jual hasil pertanian;
b. penentuan harga dasar lelang sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan oleh Panitia Lelang Tanah Kas Desa;
c. pemenang lelang ditetapkan berdasarkan hasil penawaran tertinggi dari para Peserta lelang atas bidang-bidang Tanah Kas Desa yang dilakukan pelelangan;
d. lelang atas Tanah Kas Desa yang berupa tanah pertanian baik tanah sawah dan/atau tanah kering dilaksanakan di Desa setempat;
e. syarat Peserta lelang;
f. hak dan kewajiban Pemenang lelang; dan
g. larangan Pemenang lelang.
A. Panitia Lelang Tanah Kas Desa
Pelaksanaan lelangan Tanah Kas Desa dilaksanakan setiap tahun dan dilakukan secara terbuka. Sebelum pelaksanaan lelang, harus dibentuk Panitia Lelang Tanah Kas Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Penanggungjawab |
: Kepala Desa |
Ketua |
: Sekretaris Desa |
Sekretaris |
: Kepala Seksi Pemerintahan |
Bendahara |
: Kepala Urusan Keuangan |
Anggota |
: 1. Unsur Perangkat Desa |
|
2. Unsur Lembaga Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa |
Tugas Panitia Lelang Tanah Kas Desa antara lain:
a. menetapkan jadwal lelang Tanah Kas Desa;
b. mengumumkan pelaksanaan lelangan Tanah Kas Desa kepada masyarakat;
c. mengumumkan syarat Peserta lelang;
d. menentukan harga dasar/limit atas Tanah Kas Desa yang akan dilelangkan;
e. mengumumkan hak dan kewajiban Pemenang lelang;
f. mengumumkan larangan Pemenang lelang;
g. melaksanakan lelangan Tanah Kas Desa; dan
h. membuat Berita Acara pelaksanaan dan hasil lelangan Tanah Kas Desa.
Adapun mekanisme lelang dilakukan dengan cara sebagai berikut.
- Kepala Desa mengajukan izin pelaksanaan lelang Tanah Kas Desa kepada Camat, setelah tebentuknya Panitia Lelang Tanah Kas Desa.
- Pengumuman waktu pelaksanaan lelang Tanah Kas Desa paling lambat 1 (satu) minggu sebelum hari pelaksanaan lelang, setelah mendapatkan izin Camat.
- Pelaksanaan dan hasil lelangan dibuatkan Berita Acara dan dimasukkan dalam APBDesa sebagai sumber pendapatan Desa.
- Biaya operasional pelaksanaan lelangan Tanah Kas Desa bersumber dari hasil lelangan Tanah Kas Desa sebesar 5% (lima persen) dengan rincian penggunaan:
- biaya operasional Panitia Lelang Tanah Kas Desa sebesar 3% (tiga persen); dan
- biaya operasional Tim Pembinaan Dan Pengawasan tingkat Kecamatan sebesar 2% (dua persen).
B. Syarat-syarat Peserta Lelang
- warga masyarakat Desa setempat dan memiliki Kartu Tanda Penduduk;
- hadir pada saat pelaksanaan lelang;
- membayar uang pendaftaran lelang; dan
- mentaati segala peraturan dan keputusan yang ditetapkan oleh Panitia Lelang serta mengikuti pelaksanaan lelang dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
C. Hak Dan Kewajiban Pemenang Lelang
- Pemenang lelang berhak mengelola dan menggarap atas bidang Tanah Kas Desa selama 1 (satu) tahun;
- Pemenang lelang berkewajiban:
- membayar harga lelangan atas bidang Tanah Kas Desa;
- membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas bidang Tanah Kas Desa;
- menandatangani Berita Acara Perjanjian Lelang dan Surat Pernyataan Tidak Menuntut Ganti Rugi dalam bentuk apapun apabila statusnya sebagai Pemenang lelang dicabut karena tidak melunasi pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan; dan
- tata cara pembayaran lelangan Tanah Kas Desa diatur dengan Peraturan Desa.
D. Larangan Pemenang Lelang
- memindahtangankan pengelolaan obyek tanah yang telah dilelang kepada pihak lain dengan alasan apapun;
- mengubah penggunaan tanah dari pertanian ke non-pertanian;
- mengubah luasan tanah yang digarap; dan
- melanggar kesepakatan isi Perjanjian.