Tanah Kas Desa Bagian Dari Aset Desa
Pengertian Tanah Kas Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 17 Tahun 2019 (Perbup 17/2019) tentang Pengelolaan Aset Desa adalah tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) dan/atau untuk kepentingan sosial. Tanah Kas Desa tersebut meliputi 1) tanah kas Desa; 2) tanah pecatu; dan 3) tanah kas Desa lainnya.
Tanah kas desa merupakan tanah kas desa yang digunakan sebagai sumber pendapatan Desa untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Sedangkan tanah pecatu merupakan tanah kasa desa yang dikelola sebagai sumber pendapatan Desa untuk tunjangan dan/atau penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Sementara yang dimaksud tanah kas desa lainnya adalah tanah kas desa yang digunakan untuk fasilitas umum dan/atau sarana sosial di Desa meliputi Kantor Desa, Balai Desa, jalan Desa, lapangan Desa, sarana pendidikan, sarana kesehatan, kuburan, tempat ibadah, pos keamanan lingkungan, serta fasilitas umum atau sarana sosial lainnya.
Tanah Kas Desa merupakan salah satu dari aset Desa kategori Kekayaan Asli Desa, termasuk didalamnya yaitu Pasar Desa, Pasar Hewan, Tambatan Perahu, Bangunan Desa, Pelelangan Ikan yang dikelola Desa, Pelelangan Hasil Pertanian, Hutan milik Desa, Mata Air milik Desa, dan Pemandian Umum. Pengelolaan aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Lebih lanjut dalam Perbup 17/2019 tersebut ditegaskan bahwa:
a. aset Desa berupa tanah disertipikatkan atas nama Pemerintah Desa;
b. aset Desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib;
c. aset Desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan Desa dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan;
d. aset Desa dilarang untuk diserahkan kepada Pihak Lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Desa; dan
e. aset Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapat pinjaman.
Pengelolaan Tanah Kas Desa
Penggunaan
Penggunaan Tanah Kas Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dimana sebelumnya harus mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penggunaan Tanah Kas Desa dapat dilakukan dengan cara alih fungsi dengan ketentuan:
a. tidak mengubah status kepemilikan/alas hak Tanah Kas Desa;
b. untuk kepentingan Pemerintah Desa;
c. mendapat persetujuan BPD dan izin tertulis dari Bupati;
d. tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah yang telah ditentukan;
e. tidak mengakibatkan dampak lingkungan yang negatif; dan
f. ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Tata cara alih fungsi Tanah Kas Desa adalah sebagai berikut:
1) Terlebih dahulu diadakan Musyawarah Desa tentang rencana alih fungsi Tanah Kas Desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.
2) Kepala Desa mengajukan permohonan persetujuan alih fungsi Tanah Kas Desa kepada BPD.
3) Kepala Desa menyampaikan permohonan izin alih fungsi Tanah Kas Desa kepada Bupati.
4) Bupati melakukan kajian yang dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk.
5) Bupati menerbitkan surat Izin Alih Fungsi Tanah Kas Desa apabila sesuai dengan kajian Tim.
6) Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Alih Fungsi Tanah Kas Desa setelah mendapat persetujuan dari BPD dan izin dari Bupati.
Pemanfaatan
Pemanfaatan aset Desa (termasuk Tanah Kas Desa) dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun guna serah atau bangun serah guna. Pemanfaatan aset Desa dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan dilakukan berdasarkan Peraturan Desa. Hasil pemanfaatan aset Desa wajib masuk ke rekening Kas Desa sebagai pendapatan Desa.