Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain disebut Pemilih Pindahan. Pemilih Pindahan harus masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Keadaan atau kondisi tertentu yang dimaksud antara lain:
1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara;
2. menjalani rawat inap di fasilitas kesehtan dan keluarga yang mendampingi;
3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial/Panti Rehabililitasi;
4. menjalani rehabilitasi narkoba;
5. menjadi tahanan di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7. pindah domisili;
8. tertimpa bencana alam;
9. bekerja diluar domisilinya; dan/atau
10. keadaan tertentu diluar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk dapat dilayani dan dicatat sebagai Pemilih Pindahan dalam DPTb, maka harus bisa menunjukkan dokumen pendukung sesuai alasan-alasan pindah sebagai berikut:
No. |
Dokumen Pendukung |
Alasan Pindah Memilih |
1. |
Surat Tugas yang ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga/Instansi dan dicap basah. |
Menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara. |
2. |
Surat Keterangan rawat inap dari Rumah Sakit/layanan kesehatan dan/atau surat Pernyataan pendamping keluarga disertai materai. |
Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi. |
3. |
Surat Keterangan dari Panti Sosial/Panti Rehabilitasi yang ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga/Instansi dan dicap basah. |
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial/Panti Rehabilitasi. |
4. |
Surat Keterangan Lemabga/Instansi rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan Lemabga/Instansi dan dicap basah. |
Menajalani rehabilitasi narkoba. |
5. |
Surat Keterangan dari Pimpinan Lapas/Rutan yang ditandatangi dan dicap basah. |
Menjadi tahanan di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penajara atau kurungan. |
6. |
Surat Keterangan belajar dari Lembaga/Instansi Pendidikan yang ditandatangani dan dicap basah. |
Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi. |
7. |
Fotocopy KTP-el sesuai alamat terbaru. |
Pindah domisili. |
8. |
Surat dari Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) setempat/Kepala Desa/Lurah setempat/pemberitaan dari media massa. |
Tertimpa bencana alam. |
9. |
Surat Tugas/Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga/Instansi dan dicap basah. |
Bekerja diluar domisilinya. |
Pemilih melaporkan diri kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten tempat asal atau tempat tujuan menurut batas waktu yang telah diatur, yakni:
a) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari pemungutan suara untuk alasan Pindah Memilih angka 1 sampai 9; dan
b) paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari pemungutan suara untuk alasan Pindah Memilih angka 1, angka 2, angka 5, dan angka 8.