Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota salah satunya mengatur tentang penyusunan Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb. Pemilih Pindahan (DPTb) merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain.
Penyusunan DPTb Di Tingkat PPS
A. Persiapan Penyusunan DPTb
Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebelum melaksanakan penyusunan DPTb menyiapkan sarana dan prasarana sebagai berikut:
1. tempat pelayanan Pindah Memilih yang memuat informasi nomor kontak/alamat yang dapat dihubungi;
2. formulir Surat Pemberitahuan Pindah Memilih (model A-Pindah Memilih);
3. perlengkapan alat tulis kantor (ATK);
4. jaringan internet; dan
5. aplikasi Sidalih.
B. Pelaksanaan Penyusunan DPTb
1. PPS dalam melaksanakan pelayanan Pindah Memilih melakukan kegiatan dengan tata cara sebagai berikut:
a) meminta kepada Pemilih yang akan pindah memilih untuk menunjukkan:
1) KTP-el, KK, Biodata Penduduk, atau IKD; dan
2) dokumen pendukung alasan Pindah Memilih.
b) memeriksa dan meneliti kesesuaian dokumen Pemilih yang akan Pindah Memilih dengan data Pemilih yang terdaftar dalam DPT melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/;
c) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian data Pemilih tersebut pada laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ tidak terdaftar dalam DPT, maka PPS menyampaikan kepada Pemilih tersebut bahwa PIndah Memilih ke TPS tujuan tidak dapat diproses dan meminta kepada Pemilih tersebut untuk datang langsung ke TPS dan dapat menggunakan hak pilihnya pada Hari Pemungutan Suara sesuai alamat KTP-el, KK, Biodata Penduduk, atau IKD Pemilih sepanjang masih tersedia Surat Suara;
d) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian data Pemilih tersebut pada laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ terdaftar dalam DPT, maka PPS:
1) mencatat TPS tujuan Pemilih;
2) mencatat alasan Pindah Memilih berdasarkan dokumen pendukung alasan Pindah Memilih; dan
3) mencatat jenis surat suara yang diterima Pemilih pada Hari Pemungutan Suara berdasarkanl kondisi alamat Pemilih pindah sebagai berikut:
No. |
Kondisi Alamat Pemilih Pindah |
Surat Suara Diterima |
Gubernur |
Bupati/Walikota |
1. |
Pindah memilih masih dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama |
V |
V |
2. |
Pindah memilih diluar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi |
V |
X |
3. |
Pindah memilih diluar provinsi |
X |
X |
4. |
Pindah memilih karena alasan pindah domisili dibuktikan dengan KTP-el dengan alamat tujuan sesuai dengan KTP-el |
V |
V |
5. |
Pindah memilih masih dalam 1 (satu) provinsi DKI Jakarta |
V |
X |
6. |
Pindah memilih masih dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama di provinsi DI Yogyakarta |
X |
V |
7. |
Pindah memilih diluar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi DI Yogyakarta |
X |
X |
4) membuat formulir Surat Pemberitahuan Pindah Memilih (model A-Surat Pindah Memilih) melalui Sidalih;
5) mencetak formulir Surat Pemberitahuan Pindah Memilih (model A-Surat Pindah Memilih) sebanyak 2 (dua) lembar untuk:
a) lembar ke satu untuk Pemilih yang bersangkutan; dan
b) lembar ke dua sebagai arsip;
6) menyampaikan formulir Surat Pemberitahuan Pindah Memilih (model A-Surat Pindah Memilih) kepada Pemilih tersebut; dan
7) mencoret dan memberikan keterangan Pindah Memilih pada kolom keterangan data Pemilih tersebut dalam DPT asal pada formulir DPT (model A-Kabko Daftar Pemilih).