Setelah melewati tahapan Pencermatan Dan Penyelarasan Rencana Kegiatan serta Pencermatan Ulang RPJM Desa, langkah berikutnya adalah penyusunan rancangan RKP dan Daftar Usulan RKP (DU-RKP) Desa. Sesuai ketentuan Pasal 42 sampai dengan Pasal 45 Permendesa PDTT 21/2020, pada penyusunan rancangan RKP dan DU-RKP Desa ada 2 (dua) agenda yang harus dilakukan yaitu:
A. Penyusunan Rancangan RKP Desa Dan DU-RKP Desa
1. Pengertian
Penyusunan rancangan RKP dan DU-RKP Desa merupakan proses menyusun prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa, dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak lain, serta dikelola oleh Desa berdasarkan kewenangan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten.
2. Tujuan
a) Menyusun rencana prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
b) Menyusun rencana prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak ketiga;
c) Menyusun rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten; dan
d) Menysuun Usulan Tim Pelaksana Kegiatan.
3. Masukan
Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman pada Sistem Informasi Desa yang memuat:
a) daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa;
b) data dan informasi tentang rencana pembiayaan pembangunan Desa;
c) data dan informasi hasil pencermatan RPJM Desa; dan
d) daftar kegiatan yang mendukung penanganan aksi program prioritas nasional, seperti konvergensi pencegahan stunting, dan lain-lain.
4. Kegiatan
Tim Penyusun RKP Desa melakukan musyawarah dengan agenda sebagai berikut:
a) Menyusun rancangan RKP Desa beserta desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
b) Menyusun usulan daftar Tim Pelaksana Kegiatan sesuai dengan jenis rencana kegiatan; dan
c) Menyusun Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) program dan kegiatan pembangunan Desa dan kawasan perdesaan tahun 2025.
5. Waktu
Penyusunan rancangan RKP Desa dilakukan mulai bulan Juli tahun berjalan.
6. Keluaran
a) Rancangan RKP Desa dimana paling sedikit memuat:
- evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
- rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya;
- prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
- prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak lain;
- rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenagnan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten; dan
- Tim Pelaksana Kegiatan.
b) Dokumen evaluasi pelaksana RKP Desa tahun sebelumnya;
c) Dokumen Desain dan RAB;
d) Dokumen Daftar Usulan RKP Desa; dan
e) Penyusunan Rancangan RKP Desa dituangkan dalam berita Acara Penyusunan Rancangan RKP Desa.
B. Musyawarah Desa Tentang Perencanaan Desa
1. Pengertian
Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis. Hal yang bersifat strategis diantaranya termasuk penyusunan perencanaan Desa (RPJM Desa dan RKP Desa).
Pemerintah Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa dengan mempersiapkan bahan pembahasan. Tahap penyiapan bahan Musyawarah Desa dilakukan dengan tujuan untuk mempersiapkan teknis, substansi, dan administrasi yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan Musyawarah Desa, dan Kepala Desa bertanggungjawab dalam proses tersebut.
2. Tujuan
Pelaksanaan Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa bertujuan menggali data/informasi dan aspirasi masyarakat dalam rangka penyempurnaan Rancangan RKP Desa.
3. Masukan
Adapun bahan dan dokumen yang dipersiapkan untuk pelaksanaan Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa terdiri dari:
a) Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa yang sudah disetujui Kepala Desa;
b) Pandangan Resmi BPD yang meliputi:
- Pendahuluan, latar belakang, dasar hukum, maksud, dan tujuan;
- Gambaran umum hal strategis yang akan dibahas;
- Pendapat BPD terhadap hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa; dan
- Kesimpulan dan rekomendasi.
4. Peserta
Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa dalam penyusunan RKP Desa diikuti oleh Peserta Musyawarah dan undangan. Peserta antara lain tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok masyarakat miskin, kelompok disabilitas, dan kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
Undangan adalah unsur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kecamatan, Tenaga Pendamping Profesional, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), undangan lainnya (Pers, LSM, dan lain-lain).
5. Keluaran
a) Berita Acara Musyawarah Desa;
b) Dokumen Pandangan Resmi BPD; dan
c) Dokumen Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa yang disempurnakan.
6. Waktu
Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa dilakukan paling lambat akhir bulan Agustus tahun berjalan.