Hari pemungutan suara sudah semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah melakukan rekrutmen Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS yang akan bertugas pada hari pemungutan dan penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jadwal dan tahapan pemungutan & penghitungan suara diatur sebagai berikut:
Kegiatan |
Jadwal |
Pelaksana |
Pengumuman dan pemberitahuan tempat/waktu pemungutan suara kepada Pemilih |
10 s.d. 13 Februari 2024 |
KPPS |
Penyiapan TPS |
13 Februari 2024 |
KPPS |
Pemungutan Suara di TPS |
14 Februari 2024 |
KPPS |
Penghitungan Suara di TPS |
14 Februari 2024)*
|
KPPS |
Pengumuman hasil Penghitungan Suara di TPS |
14 s.d. 15 Februari 2024 |
KPPS |
)* apabila Penghitungan Suara belum selesai maka diperpanjang paling lama 12 (dua belas) jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari Pemungutan Suara atau 15 Februari 2024 pukul 12.00 waktu setempat.
Adapun tugas 7 (tujuh) Anggota KPPS pada Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat TPS diatur seperti di bawah ini.
A. Rapat Pemungutan Suara
1. KPPS Satu/Ketua KPPS
Ketua KPPS sebagai Anggota KPPS Satu mempunyai tugas memimpin rapat Pemungutan Suara dan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara, serta menyiapkan dan menandatangani Surat Suara.
2. KPPS Dua
a. Menerima dan mengurutkan surat pemberitahuan formulir (Model C.Pemberitahuan-KPU), surat pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih-KPU), dan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran; dan/atau
b. Tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS.
3. KPPS Tiga
a. Mengumpulkan surat pemberitahuan formulir (Model C.Pemberitahuan-KPU), surat pindah memilih (Model A-Surat Pindah memilih-KPU) setelah Pemilih mendapatkan Surat Suara yang akan dicoblos; dan/atau
b. Tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS.
4. KPPS Empat
a. Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memeriksa tanda khusus berupa tinta pada seluruh jari tangan Pemilih;
b. Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el beserta formulir Model C.Pemberitahuan-KPU, formulir Model A-Surat Pindah Memilih-KPU;
c. Memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih;
d. Apabila Pemilih terdaftar dalam DPT, memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model C.Pemberitahuan-KPU dengan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPT, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih;
e. Apabila Pemilih terdaftar dalam DPTb, memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih-KPU dengan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPTb, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPTb dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan; dan
f. Apabila terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, memeriksa kesesuaian antara Pemilih yang bersangkutan dengan KTP-el yang ditunjukkan oleh Pemilih dan memastikan yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb.
5. KPPS Lima
a. Meminta Pemilih untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir DPT bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih;
b. Meminta Pemilih untuk menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir DPTb bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan dan Namanya tercantum dalam formulir Model C.Daftar Hadir DPTb;
c. Menuliskan nama lengkap sesuai KTP-el dan menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir DPK;
d. Menuliskan nama Pemilih dan jenis disabilitas Pemilih yang belum tercantum dalam formulir Model C.Daftar Hadair DPTb/Model C.Daftar Hadir DPK ke dalam formulir tersebut sesuai dengan formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan; dan
e. Mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan.
6. KPPS Enam
Mengatur dan memastikan Pemilih memasukkan masing-masing Surat Suara ke dalam kotak suara sesuai jenis Pemilu.
7. KPPS Tujuh
Mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya.
B. Rapat Penghitungan Suara
1. KPPS Satu/Ketua KPPS
a. Memimpin rapat Penghitugnan Suara; dan
b. Memeriksa tanda coblos, menunjukkan, dan mengumumkan hasil penelitian Surat Suara sah atau tidak sah kepada Saksi, Pengawas TPS, Pemantau Pemilu, Pemilih/Masyarakat yang hadir dengan suara yang terdengar jelas.
2. KPPS Dua
Membuka setiap Surat Suara untuk diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS.
3. KPPS Tiga dan KPPS Empat
a. Mencatat hasil penelitian tiap lembar Surat Suara yang sudah diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir Model C.Hasil sesuai jenis Pemilu; dan
b. Memeriksa dan memastikan hasil pencatatan sesuai dengan hasil yang diumumkan oleh Ketua KPPS.
3. KPPS Lima
Melipat Surat Suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS untuk masing-masing jenis Pemilu.
4. KPPS Enam dan KPPS Tujuh
Menyusun, mengelompokkan, dan mengikat dengan karet Surat Suara yang sudah diteliti dan diumumkan Surat Suara yang dinyatakan sah untuk masing-masing Peserta Pemilu dan Surat Suara yang dinyatakan tidak sah.
Sumber: Materi Bimbingan Teknis Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Kabupaten Lombok Timur