Bupati Lombok Timur Bapak H.M. Sukiman Azmy telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Sebagai Bukti Identitas Untuk Pelayanan Publik Di Kabupaten Lombok Timur. SE bernomor 474/354/DUKCAPIL/2023 dan bertanggal 15 September 2023 tersebut ditujukan kepada:
1. Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur;
2. Kepala Kepolisian Resor Lombok Timur;
3. Komando Distrik Militer 1615 Lombok Timur;
4. Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur;
5. Ketua Pengadilan Negeri Lombok Timur;
6. Kepala Kantor Kementerian Agama Lombok Timur;
7. Ketua Pengadilan Agama Lombok Timur;
8. Pimpinan Instansi Vertikal di Kabupaten Lombok Timur;
9. Pimpinan BUMN dan BUMD di Kabupaten Lombok Timur;
10. Camat se-Kabupaten Lombok Timur;
11. Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Timur;
12. Pimpinan Perguruan Tinggi/Sekolah Negeri dan Swasta; dan
13. Pimpinan Instansi/Lembaga Swasta/Perbankan/Lembaga Pembiayaan/Asuransi.
Identitas Kependudukan Digital atau IKD telah diterapkan secara nasional mulai tahun 2022 lalu dimana IKD merupakan bentuk identitas digital yang bisa diunduh melalui Playstore atau AppStore pada smartphone berbasis Android atau iOs. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil telah melakukan aktivasi IKD sejumlah 3.121 penduduk (Juni 2023) dan akan terus ditingkatkan pencapaiannya melalui berbagai kerja sama kolaborasi lintas sektor.
Maka dengan ini disampaikan:
a. bagi penduduk yang belum melakukan aktivasi IKD dapat segera mendatangi Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur atau di 21 (dua puluh satu) Kantor UPT Dukcapil pada setiap jam kerja;
b. diharapkan dukungan penuh seluruh lembaga layanan publik untuk dapat menerima IKD (selain fisik KTP-el) dalam layanan publik, guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi, efektif, efisien, serta membahagiakan masyarakat;
c. apabila terdapat lembaga pelayanan publik yang menolak penggunaan IKD maka penolakan tersebut harus dilakukan sesuai dengan kaidah admnistrasi, dengan menyampaikan surat resmi penolakan yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab pelayanan publik dimaksud;
d. diharapkan semua lembaga pelayanan publik untuk meninjau kembali persyaratan layanan publik yang berkenaan dengan identitas penduduk, dan selanjutnya untuk dapat disampaikan secera berjenjang pada unit kerja dibawahnya; dan
e. terkait teknis atau mekanisme autentifikasi IKD pada loembaga layanan publik, dapat menghubungi Bidang PIAK Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Timur.