Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa sebagai subyek utama pembangunan telah mengalami transformasi dimana dulu desa cenderung dianggap tidak memiliki inovasi dan kreativitas dalam menjalankan dan mengatur dirinya, sekarang desa dituntut untuk inovatif dan kreatif memanfaatkan kebijakan dan potensi.
Dulu
1. Kewenangan desa merupakan kewenangan Daerah yang diserahkan kepada desa (teori residu);
2. Pembangunan di Desa bersifat sentralistik;
3. Pemerintah Desa menjalankan tugas yang bersifat administratif; dan
4. Penyeragaman bentuk dan corak pembangunan di seluruh Desa.
Sekarang
1. Desa didorong mengembangkan berbagai aktivitas dan potensi berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis;
2. Desa berhak mengatur - mengurus sendiri urusan perencanaan, pelaksanaan kegiatan untuk pengembagnan lokal; dan
3. Desa memiliki pendanaan yang besar sebagai modal memenuhi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Sesuai mandat atau arahan Presiden Republik Indonesia, untuk tahun 2024 setidaknya ada 7 (tujuh) prioritas pembangunan Desa melalui Dana Desa yaitu:
No. |
Kegiatan |
Regulasi |
1. |
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional |
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. |
2. |
Pencegahan Narkoba |
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. |
3. |
Bantuan Langsung Tunai dan Padat Karya Tunai |
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem huruf b. |
4. |
Penanggulangan TBC |
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. |
5. |
Percepatan Penurunan Stunting |
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting pasal 11 ayat (2). |
6. |
Dana Operasional Pemerintah Desa |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 huruf c. |
7. |
Ketahanan Pangan |
Surat Sekretaris Kabinet RI No. B.355-Seskab-PMK-082022 kepada Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi tentang Penyampaian Arahan Prsiden terkait Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan. |
Narasumber: Drs. Luthfy Latief, M.Si (Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa)
Disampaikan pada Kegiatan Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja Tahun Anggaran 2024. Senin, 21 Agustus 2023
Download: https://drive.google.com/file/d/12SEedT2Bu0wFqw3TMwUiM9mSiCvPdWtK/view?usp=sharinghttps://drive.google.com/file/d/12SEedT2Bu0wFqw3TMwUiM9mSiCvPdWtK/view?usp=sharing